Manado (ANTARA) - Sekretariat DPRD kota Manado menyurati walikota menyampaikan permohonan untuk pemberhentian 40 anggota DPRD periode 2014-2019.
"Usulan pemberitahuan sudah kami sampaikan dalam bentuk surat dan dikirimkan sejak 5 Agustus kepada Wali Kota Manado agar bisa diproses untuk pemberhentian mengingat masa jabatannya segera selesai," kata Kepala Bagian Risalah Perundang Undangan DPRD Manado, Novly Siwi di Manado.
Dia mengatakan surat bernomor 114/2018 itu, berisikan usulan dari DPRD Kota Manado untuk memberhentikan para legislator yang diangkat berdasarkan SK Gubernur nomor 165/2014 itu karena pada 11 Agustus nanti masa jabatannya berakhir.
Novly juga mengatakan usulan pemberhentian 40 legislator periode 2014-2019 itu akan diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Utara dan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dia mengatakan, meskipun sampai saat ini belum ada penetapan calon legislatif terpilih dari KPU Manado tetapi pihaknya sudah melakukan persiapan mulai dari pengusulan pemberhentian legislator periode ini, sampai pengusulan calon yang baru.
Dia pun menambahkan saat ini pihaknya menunggu pengusulan penetapan calon anggota terpilih sambil mempersiapkan pelantikan bagi 40 legislator periode 2019-2024.
Meskipun diakuinya penetapan dari KPU belum ada karena terhalang keputusan MK, namun Sekretariat DPRD mempersiapkan pelantikan pada 12 Agustus karena masa jabatan periode yang lama berakhir 11 Agustus.
"Kami yakin sebelum masa jabatan periode 2014-2019 berakhir keputusan dari MK sudah turun terkait sengketa pemilu di lembaga tersebut sehingga pelantikan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya," kata Novli.
"Usulan pemberitahuan sudah kami sampaikan dalam bentuk surat dan dikirimkan sejak 5 Agustus kepada Wali Kota Manado agar bisa diproses untuk pemberhentian mengingat masa jabatannya segera selesai," kata Kepala Bagian Risalah Perundang Undangan DPRD Manado, Novly Siwi di Manado.
Dia mengatakan surat bernomor 114/2018 itu, berisikan usulan dari DPRD Kota Manado untuk memberhentikan para legislator yang diangkat berdasarkan SK Gubernur nomor 165/2014 itu karena pada 11 Agustus nanti masa jabatannya berakhir.
Novly juga mengatakan usulan pemberhentian 40 legislator periode 2014-2019 itu akan diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Utara dan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dia mengatakan, meskipun sampai saat ini belum ada penetapan calon legislatif terpilih dari KPU Manado tetapi pihaknya sudah melakukan persiapan mulai dari pengusulan pemberhentian legislator periode ini, sampai pengusulan calon yang baru.
Dia pun menambahkan saat ini pihaknya menunggu pengusulan penetapan calon anggota terpilih sambil mempersiapkan pelantikan bagi 40 legislator periode 2019-2024.
Meskipun diakuinya penetapan dari KPU belum ada karena terhalang keputusan MK, namun Sekretariat DPRD mempersiapkan pelantikan pada 12 Agustus karena masa jabatan periode yang lama berakhir 11 Agustus.
"Kami yakin sebelum masa jabatan periode 2014-2019 berakhir keputusan dari MK sudah turun terkait sengketa pemilu di lembaga tersebut sehingga pelantikan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya," kata Novli.