Banjarmasin (ANTARA) - Mengeyam pendidikan tinggi ternyata tak menjamin seseorang bebas dari jeratan narkoba. Terbukti dari pengedar yang ditangkap polisi kali ini adalah bergelar sarjana.

"Dari jaringan pengedar ini ada dua tersangka yang kami tangkap dengan barang bukti 23 paket sabu total berat 12,5 gram," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Senin.

Tersangka berinisial AR (50) diketahui merupakan lulusan perguruan tinggi bergelar Sarjana Pendidikan. Sementara tersangka FF (32) pendidikan terakhir Program Diploma Kesehatan.

Sigit mengungkapkan, awalnya tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana mendapat informasi ada peredaran sabu yang diduga dilakukan AR.

Kemudian polisi terus melakukan pemantauan hingga berhasil menangkap AR di rumahnya Jalan Tembus Museum, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Jumat (2/8).

"Dari penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di kamar tidur. Hasil pengakuan AR bahwa sabu tersebut sebagian berasal dari FF yang langsung kami tangkap juga di lokasi berbeda," papar Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto

Hingga kini kedua tersangka masih bungkam dan tidak bersedia membeberkan bandar yang mengendalikan mereka. Polisi pun kesulitannya mengungkap bandar di atasnya karena sel jaringan terputus.

Untuk tersangka AR dan FF, penyidik menjeratnya Pasal 132 sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Firman
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024