Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Sejumlah kepala sekolah(Kepsek) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), khususnya SD dan SMP bakal terkena sanksi, jika tak mampu menyelesaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan ll.
"Kami akan menindak tegas para kepala sekolah yang tidak memasukkan LPJ sesuai jadwal," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra Ascke Benu di Ratahan.
Menurutnya, pelaporan LPJ tersebut harus sesuai dengan pelaksanaan kegiatan, maupun program sekolah yang dibiayai lewat BOS.
"Jangan juga LPJ yang dimasukkan asal-asalan, apalagi itu 'copy-paste'. Semuanya akan diperiksa secara seksama," tegasnya.
Jika ada Kepsek yang tak mampu menyelesaikan LPJ dan BOS tersebut, ia menyarankan agar segera mengajukan pengunduran diri.
"Saat ini tidak ada lagi kata menunggu. Semua kerja profesional, terukur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak bisa silahkan mundur saja," katanya.
Sementara itu kepala bidang masih ada sejumlah sekolah yang belum menyelesaikan pelaporannya, termasuk menyelesaikan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) sekolah.
"Kami sudah berikan ultimatum agar selesaikan hari ini. Namun sayangnya masih ada juga yang belum berproses," katanya.
Ia menuturkan, jika tidak selesaikan sampai waktu yang ditentukan maka akan diberikan teguran kepada Kepsek.
"Jadi jika hari tidak tuntas maka akan kami berikan teguran. Jika sampai tiga kali teguran, maka Kepsek akan disodorkan surat pengunduran diri, dan menganggap Kepsek tersebut tidak mampu," tandasnya.

SEKOLAH YANG BELUM ADA SP2B  TRIWULAN 2 
Rabu, 31 Juli 2019


1.SD INP. 1 BORGO*
2.SDN 1 BELANG*
3.SD INPRES KALI*
4.SDN 3 BELANG*
5.SD INPRES MOLOMPAR
6.SD INP. BASAAN
7.SD INP. WINORANGIAN
8.SDN PISA
9.SD INP. 2 WATULINEY
10.SD INP. PANGU
11.SD INP. RATATOTOK
12.SD INP. LOWU
13.SD INP. KALAIT*
14.SDN PONIKI
15.SD INP. BUKU



1.SMPN 3 BELANG
2.SMPN 7 TOULUAAN
3.SMPN 1 PUSOMAEN
4.SMPN 2 BELANG *
5.SMPN 3 PUSOMAEN
6.SMPN 1 ROTATOTOK 
7.SMPN 2 TOULUAAN*

Ket: *Dalam proses
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024