Manado (ANTARA) - PT. Jasa Raharja (Persero) menandatangani MoU dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dengan disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya, bertempat di Hotel Fairmont Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Kerjasama dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tentang Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dimana Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi resmi menjadi angkutan umum yang sah. 
Transportasi daring berbasis aplikasi wajib memberi perlindungan asuransi untuk penumpangnya dari risiko kecelakaan.
Oleh karena itu, Jasa Raharja bersama Gojek yang merupakan satu dari penyedia transportasi daring berbasis aplikasi terbesar di Indonesia mengambil inisiatif memfasilitasi operator ASK, dalam hal ini adalah Gojek  untuk pengutipan iuran wajib diperuntukkan sebagai kepastian jaminan bagi penumpang pengguna angkutan daring.
Namun, dalam penandatanganan nota kesepahaman ini, perlindungan asuransi baru diterapkan pada penumpang yang menggunakan jasa Gocar saja.
"Ini merupakan suatu perlindungan dasar kepada para penumpang yang menggunakan aplikasi Gocar. Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan bagi yang meninggal dunia atau kecelakaaan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo. 
Jasa Raharja merupakan BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan di darat, laut maupun udara sebagaimana yang diamanahkan oleh  UU. 
Adapun besaran santunan Meninggal dunia Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.
Biaya penguburan kepada korban yang tidak memiliki ahli waris Rp4 juta, adapun manfaat biaya tambahan biaya ambulans  Rp500 ribu dari Tempat Kejadian Perkara ke rumah sakit) dan biaya P3K satu juta rupiah.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024