Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus meningkatkan kepesertaan aparatur desa di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sehingga mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

"Sampai saat ini, dari 15 kabupaten dan kota baru enam yang mendaftarkan aparatur desanya kepada BPJSTK," kata Plt Kepala BPJSTK Adhi Shafah di Manado, Kamis.

Dia mengatakan data yang ada di BPJSTK Manado, Kota Kotamobagu aparatur desa yang terdaftar sebanyak 978 peserta, Kabupaten Kepulauan Sangihe sebanyak 459, Kabupaten Minahasa Tenggara sebanyak 2.159 peserta. Kemudian Kabupaten Minahasa Selatan sebanyak 4.809 peserta, Kabupaten Minahasa sebanyak 3.534 peserta, dan Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan sebanyak 1.247 peserta.

Jadi, katanya, BPJSTK terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemerintah kota maupun kabupaten lainnya.

Namun, katanya, ada beberapa kabupaten dan kota yang telah melakukan MoU, namun masih dalam proses pendataan atau perampungan dalam anggaran pemerintah ke depannya.

"Pemerintah kabupaten dan kota yang telah melakukan MoU, namun masih dalam pendataan yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondouw Utara," katanya.

Dia mengharapkan kabupaten kota lainnya akan ikut menjaminkan para aparatur desa, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian akan dijamin sepenuhnya oleh BPJSTK.

Dia menjelaskan hanya dengan Rp16.800 per bulan, sudah bisa memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja tersebut.

Kepesertaan aparatur desa non-ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan merujuk kepada aturan yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dan, Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) kepada aparatur desa di daerah tersebut. Implementasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor:560/2567.1/Sekr-DTKT tentang Kepesertaan Aparatur Desa Se-Provinsi Sulawesi Utara dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024