Pontianak (ANTARA) - Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir mengatakan sejak Januari hingga Juli 2019, pihaknya telah mengungkap sebanyak 66 kasus tindak pidana peredaran berbagai jenis narkoba.

"Dari sebanyak 66 kasus narkoba tersebut, diamankan sebanyak 85 tersangka laki-laki dan enam perempuan atau total sebanyak 91 tersangka," kata Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, dari hasil pengungkapan 66 kasus tersebut, Polresta Pontianak juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 2,7 kilogram, dan ekstasi sebanyak 283 butir.

"Untuk mencegah peradaran narkoba ini perlu kepedulian semua pihak, termasuk kepedulian dari masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian kalau melihat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkunganya masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar Brigjen (Pol) Suyatmo membenarkan bahwa penindakan membongkar sindikat barang haram itu dapat juga dilakukan oleh masyarakat, tidak hanya oleh pihak kepolisian dan BNN.

"Hal ini sudah jelas tercantum dalam amanat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatakan bahwa masyarakat dapat ikut serta terlibat dalam penindakan narkotika," katanya.

Menurut dia, dalam undang-undang ini juga jelas mengatakan bahwa masyarakat diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan tangkap tangan terhadap pelaku narkoba. Dengan catatan penanganan selanjutnya harus diserahkan kepada pihak berwajib, baik kepolisian maupun BNN.

"BNNP Kalbar  dalam usahanya menangani peredaran narkoba telah menjalankan tiga program, yaitu Demand Redaction (pencegahan dan penanggulangan), Suplay Redaction (mencegah penyeludupan narkoba), dan rehabilitasi. Program ini untuk membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahayanya narkoba, mulai dari lingkungan tempat tinggalnya, tempat kerjanya maupun sekolah," katanya.

Pewarta : Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024