Manado (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku jasa keuangan tentang jaminan fidusia.

"Jaminan Fidusia ini harus terus disosialisasikan dan diedukasikan kepada pengguna jasa keuangan di Sulut, jangan sampai terjadi kesalahpahaman," kata Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo di Manado, Rabu.

Slamet mengatakan sehingga OJK mengajak perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan terkait sistem fidusia.

Dia menjelaskan saat ini tercatat ada sekitar 88 cabang perusahaan pembiayaan yang ada di Sulawesi Utara. Dia mengharapkan, para pelaku usaha dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang fidusia.

“Fidusia mempunyai hak eksekusitorial jadi memang bisa mengeksekusi tapi ada caranya, itu juga didukung dengan peraturan kepolisian. Jadi saling melengkapi," jelasnya.

Dia mengatakan, dari aduan masyarakat yang diterima banyak yang disebabkan oleh ketidaktahuan atau rendahnya pengetahuan mengenai fidusia. Tak sedikit masyarakat yang meminta keringanan bunga ataupun keringanan dalam eksekusi jaminan.

Terkadang, katanya, masyarakat tidak mengerti, fidusia memiliki hak eksekutorial, bahkan kalau lebih kuat lagi bisa penetapan pengadilan.

Dia mengutarakan, sesuai aturan yang ada perusahaan pembiayaan memang berhak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Menurutnya, petugas penagihan harus memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan pembiayaan. Petugas penagihan itu juga harus memiliki sertifikasi penagihan. Selain itu, perusahaan penagihan itu harus terdaftar sebagai PT atau berbadan hukum.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024