Sulut, Tahuna (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jack Seba mengatakan, pleno penetapan calon anggota DPRD kabupaten terpilih saat ini sedang disiapkan.

"keputusan untuk waktu pelaksanaan pleno masih menunggu proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ada di Mahkamah Konstitusi,"  kata Jack Seba di Tahuna, Senin.

Pelaksanaan pleno penetapan calon legislatif terpilih kata dia, paling lambat harus digelar tiga hari setelah ada keputusan MK.

"Kalau hari ini MK putuskan  laporan ditolak, maka paling lambat hari Kamis sudah harus dilaksanakan pleno penetapan calon terpilih," kata dia.

Dia mengatakan, untuk Kabupaten Sangihe yang disengketakan di MK adalah pelaksanaan pemungutan suara ulang yang ada di kampung Bahu kecamatan Tabukan Utara.

"Partai Gerindra mempermasalahkan pemungutan suara ulang di TPS 3 Bahu Tabut ke MK yang dinilai merugikan salah satu calegnya," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024