Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Steven Lawendatu mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan korupsi pasti akan dipecat.

"Aturan hukum sudah jelas bagi setiap ASN yang terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, pasti akan dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat," kata Steven Lawendatu di Tahuna, Rabu.

Menurut dia, di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe sudah ada ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat.

"Pemkab Sangihe sudah memberhentikan 12 ASN pada akhir Desember 2018 karena terbukti melakukan tindakan korupsi berdasarkan putusan pengadilan," kata dia.

Dia juga mengatakan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran administrasi pasti akan diberikan sanksi oleh pimpinan.

"Kami telah mengantongi data ASN yang lalai dan tidak melaksanakan tugas. Mereka pasti akan diberi tindakan," kata dia.

Menurut dia, sesuai data, ada sembilan orang aparatur sipil negara yang segera diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin termasuk tidak melaksanakan tugas namun tetap menerima gaji.

Dia mengatakan, pemberian sanksi bagi ASN yang lalai harus dilakukan sebagai upaya pemerintah kabupaten dalam menerapkan disiplin bagi ASN.

Sanksi yang diberikan kata dia mulai dari yang ringan berupa teguran sampai usulan pemberhentian.

Dia mengingatkan semua ASN agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum karena sanksinya sangat berat.

"Kami minta kepada semua ASN untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum sehingga merugikan diri sendiri dan keluarga," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024