Manado (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (OJK Sulutgomalut) mendorong perbankan untuk  memperketat supervisi kredit sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya ingatkan dan mengimbau perbankan di Sulut untuk selektif dan melakukan supervisi kredit, sehingga bisa berjalan secara sehat," kata Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo di Manado, Jumat.

Slamet mengatakan pihaknya juga mengingatkan khususnya Bank Rakyat Indonesia agar secara berkala melakukan supervisi terhadap kredit yang disalurkan untuk menghindari kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan data fiktif yang ditemukan beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.

Namun sebagai otoritas, ia mengatakan pihaknya hanya bisa mengimbau perbankan agar melakukan supervisi terhadap kredit yang disalurkan supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

“Diambil saja sampling on the spot.  KUR kan kecil-kecil kreditnya, jadi tidak mungkin diperiksa satu-satu semua. Lakukan supervisi secara berkala agar tidak terulang lagi,” katanya.

Ia mengatakan, OJK melihat kasus ini dari sisi kinerja saja. “Kasus itu berpengaruh pada kinerja. Meskipun secara nominal tidak signifikan, namun merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan,” katanya.

Memang, katanya, tidak ada sanksi dari OJK atas kasus ini. Kasus ini juga tidak secara otomatis membuat kinerja BRI dalam penyaluran KUR menurun.

“Ini kan hanya satu kasus. Mungkin yang lain bagus. Jadi untuk melakukan penilaian secara keseluruhan harus dilihat secara menyeluruh,” jelas Slamet.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka kasus KUR BRI dengan data fiktif.

Kredit pangan non-KUR dan kredit KUR ritel pada 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi kredit macet.

Setelah dilakukan audit investigasi, kredit yang kemudian bermasalah tersebut semua diprakarsai oleh Account Officer (tersangka SJT alias Aya). "Dan sampai April 2018 terdapat kerugian negara sebesar Rp4.543.033.604," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Yoni Mallaka.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024