Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.
 

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024