Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara (Sulut) Bach Tinungki mengatakan, aktivitas perusahaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutan Alason Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), merupakan tindak pidana, dan sudah masuk ranah Hukum.
"Aktivitas PETI di Mitra masuk tindak pidana. Apalagi ini melibatkan perusahaan tanpa izin," kata Tinungki ketika dihubungi.
Dia mengimbau kepada masyarakat, terutama para investor lokal maupun asing, segera menghentikan aktivitasnya dan meninggalkan Ratatotok.
"Saya berharap aktivitas ini dapat dihentikan karena menambang secara ilegal berarti itu pencurian dan merusak lingkungan. Ini tidak dibolehkan sama sekali dan sudah masuk ranah hukum," ungkapnya.
Namun ketika dikonfirmasi terkait tindakan nyata dalam penertiban aktifitas PETI ini, yang terkesan saling melempar tanggung jawab.
"Tambang liar ini memang sudah meresahkan dan harus ditertibkan. Namun ini seharusnya bukan urusan kami, karena kami membina tambang legal, bukan tambang ilegal," ujarnya.
Lanjut ditambahkannya, tambang liar dan ilegal yang mengunakan alat berat ini sudah merupakan tindak pidana, dalam hal ini pencurian, apalagi ditambah telah merusak lingkungan. 
"Mereka (PETI) ini sudah mencuri dan menerobos, serta merusak lingkungan. Artinya ini sudah masuk ranah hukum dan merupakan wewenangnya aparat hukum untuk menindak. Jadi ini seharusnya bukan kewenangan kami dan DLH Provinsi Sulut," tandasnya. 
Lanjut dijelaskannya, pemerintah daerah melalui DLH seharusnya dapat menertibkannya karena ini tambang ilegal dan telah merusak lingkungan. 
"Ini kan tambang ilegal dan sudah merusak lingkungan, jadi DLH Mitra bisa menertibkan. Selain itu, coba konsultasi ke pihak Kepolisian, baik Polda atau Polres, karena ini sudah masuk ranah hukum. Kalau nanti kami diundang bersama untuk penertiban, kami siap hadir," tandasnya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024