Manado (ANTARA) - Peluang kerja ke luar negeri terbuka lebar bagi calon-calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sulut yang ingin bekerja di negara Jepang.

"Hal ini menyusul ditandatanganinya Memorandum of Cooperation (MoC) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang terkait program penempatan specified skill workers (SSW Jepang)," kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado, Hard F Merentek di Manado, Jumat.

Dijelaskan Hard, dengan ditandatanganinya MoC tersebut negara berkomitmen antara lain untuk melaksanakan amanah UU no 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI dalam rangka penempatan PMI, membuat sistem informasi untuk mendukung penempatan PMI.

Kemudian mendaftarkan PMI ke dalam sistem informasi untuk pencatatan kebutuhan pendataan PMI di luar negeri serta informasi pendataan antara Kemnaker dan BNP2TKI, dan memberikan informasi kepada Pemerintah Jepang dalam rangka penempatan PMI.

"Sementara pihak Jepang sendiri berkomitmen untuk menerima PMI sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku di Indonesia dan Jepang, dan memberikan informasi kepada Pemerintah Indonesia dalam rangka penempatan PMI," ujar Hard.

Menurutnya, pola rekrutmen PMI ke Jepang adalah direct atau langsung, dengan 2 skema yaitu untuk perekrutan bagi PMI yang baru dan untuk perekrutan ex magang di Jepang.

Hard menyebut, pihak Jepang memberikan kemudahan perubahan status dari ijin pemagangan menjadi ijin pekerja tanpa harus kembali ke Indonesia tersebut dengan alasan antara lain untuk efisiensi.

"Kebutuhan tenaga kerja ke Jepang sebanyak 345.150 orang untuk 5 tahun kedepan. Dengan rincian careworker sebanyak 60.000 orang, kemudian food service industry sebanyak 53.000 orang, construction industry 40.000 orang dan agriculture sebanyak 36.200 orang," ungkap Hard.

Dari data yang diperoleh, tercatat tidak kurang dari 14 sektor pekerjaan dibuka oleh Pemerintah Jepang bagi calon PMI. Adapun 14 sektor pekerjaan tersebut meliputi care worker, manajemen pembersihan gedung, industri spare parts mesin dan perkakas, industri mesin, industri listrik elektronik dan informatika, perikanan dan aquaculture, industri konstruksi, pembangunan kapal dan industri mesin kapal.

Perbaikan mobil dan pemeliharaannya, industri penerbangan, industri akomodasi, agrikultur, pembuatan makanan dan minuman, dan yang terakhir industri layanan makanan.

Hard menambahkan, persyaratan yang dibutuhkan bagi pekerja new comer yakni tes keterampilan dengan mekanisme ujian disesuaikan dengan kategori pekerjaan, dan tes bahasa Jepang.

"Tes keterampilan dan bahasa diselenggarakan sebanyak 2 kali dalam setahun. Sementara persyaratan bagi eks pemagang hanya melampirkan sertifikat magang," kata Hard.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024