Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan laporan gugatan dari peserta Pemilu, sebelum melakukan penetapan calon terpilih.
"Kami masih menunggu hasil putusan dari MK, kalau tidak ada gugatan baik dari peserta Pemilu, baru kemudian akan digelar rapat pleno penetapan," Kata Ketua  Divisi Hukum KPU Mitra Otnie Tamod, di Ratahan, Minggu.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum memperoleh informasi terkait adanya peserta pemilu yakni partai politik (Parpol), yang melaporkan di MK.
"Itu artinya, di Minahasa Tenggara semua berjalan lancar sesuai tahapan serta mekanismenya. Walaupun belum ada informasi, kami KPU tetap menunggu putasan dari MK," katanya. 
Ia menambahkan, sambil menunggu putusan dari MK, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ada informasi, di Bawaslu sementara menagani kasus dugaan money politic, terhadap salah satu caleg terpilih. Kami juga menunggu hasilnya seperti apa, karena itu ranah Bawaslu. Kami hanya menerima rekomendasi dari Bawaslu, jika memang sudah ada ketetapan hukum yang sah dari Gakumdu atau pengadilan," jelasnya.
Lanjut kata Otnie, walaupun nanti kasus Caleg terpilih ini masih berjalan, namun sudah pada waktunya untuk ditetapkan KPU, tetap akan diakomodir dan tetapkan sebagai calon terpilih.
"Namun kalau belum ada ketetapan hukum yang menggikat terhadap Caleg yang diduga bermasalah itu, oknum calon tersebut tetap akan ditetapkan," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024