Manado (ANTARA) - Pemerintah kota (Pemkot) Manado, resmi menerbitkan surat edaran bagi seluruh perusahaan di Manado, untuk membayar THR para karyawan atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"Surat edaran itu sudah diterbitkan Rabu dan ada cap resmi pemerintah kota dan berisikan instruksi untuk membayar THR seluruh karyawan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Manado, Erwin Kontu, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, dalam surat edara itu ditegaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba atau H-7 lebaran, sebagaimana diatur dalam PP 6/2016 tentang THR keamanan bagi buruh atau tenaga kerja.
Dia mengatakan, mengacu pada aturan tersebut, maka pemberian THR bagi karyawan atau buruh harus sesuai baik yang bekerja sudah diatas satu tahun maupun dibawah satu dengan aturan yang berlaku.
Sementara anggota DPRD Manado dari Fraksi Partai Demokrat, yang juga anggota komisi IV Vanda Pinontoan, mengatakan pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ingat THR itu adalah hak yang diberikan, karena karyawan juga sudah bekerja dan memberikan keuntungan kepada perusahaan, maka sudah seharusnya perusahaan membayarkan hak seseorang," katanya.
Dia mengatakan, perusahaan harus ingat, bahwa mengacu pada ada sanksi yang diterima perusahaan jika sampai tidak melakukan kewajiban membayarnya, baik denda maupun sanksi administrasi.
"Juga ingat kalau melewati batas waktu pembayaran akan dikenakan denda, maka kami ingatkan perusahaan patuh dan pemerintah sebagai yang berwenang dalam urusan itu harus melakukan tugasnya dengan baik sehingga kesejahteraan karyawan saat berhari raya terjamin," katanya. ***
"Surat edaran itu sudah diterbitkan Rabu dan ada cap resmi pemerintah kota dan berisikan instruksi untuk membayar THR seluruh karyawan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Manado, Erwin Kontu, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, dalam surat edara itu ditegaskan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba atau H-7 lebaran, sebagaimana diatur dalam PP 6/2016 tentang THR keamanan bagi buruh atau tenaga kerja.
Dia mengatakan, mengacu pada aturan tersebut, maka pemberian THR bagi karyawan atau buruh harus sesuai baik yang bekerja sudah diatas satu tahun maupun dibawah satu dengan aturan yang berlaku.
Sementara anggota DPRD Manado dari Fraksi Partai Demokrat, yang juga anggota komisi IV Vanda Pinontoan, mengatakan pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ingat THR itu adalah hak yang diberikan, karena karyawan juga sudah bekerja dan memberikan keuntungan kepada perusahaan, maka sudah seharusnya perusahaan membayarkan hak seseorang," katanya.
Dia mengatakan, perusahaan harus ingat, bahwa mengacu pada ada sanksi yang diterima perusahaan jika sampai tidak melakukan kewajiban membayarnya, baik denda maupun sanksi administrasi.
"Juga ingat kalau melewati batas waktu pembayaran akan dikenakan denda, maka kami ingatkan perusahaan patuh dan pemerintah sebagai yang berwenang dalam urusan itu harus melakukan tugasnya dengan baik sehingga kesejahteraan karyawan saat berhari raya terjamin," katanya. ***