Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tingi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan para lurah di daerah tersebut, agar mengelola dana Kelurahan   sesuai ketentuan berlaku.
" Pengelolaan dana kelurahan agar dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku, serta sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada," kata Kasi Penkum Kejati Sulut Yonni Malaka, saat penyuluhan hukum di Manado, Kamis.
Ia menambahkan,  dalam pelaksanaannya diupayakan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam penyuluhan hukum dilaksanakan di Kecamatan Sario tersebut  diikuti para lurah serta  kepala lingkungan se Kota Manado.
Ia mengatakan  pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan serta kepala lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat.
Di tahun 2019 pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun yang dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia termasuk kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Manado.
"Oleh karena itu, meminta agar dalam pengelolaan dana kelurahan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pada kesempatan itu, Mallaka juga menyampaikan tentang keberadaan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)
Salah satu tugas dari TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya preventif atau pencegahan dan persuasif. 
Oleh karena itu, Mallaka menyarankan, jika ada instansi pemerintah termasuk didalamnya Pemerintah Kecamatan Sario, BUMN maupun BUMD yang melaksanakan suatu proyek pembangunan ada keragu-raguan, dapat meminta pengawalan dari TP4D Kejati Sulut maupun TP4D Kejaksaan Neger Manado.
Ia mencontohkan  bahwa untuk pengelolaan dana desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Minahasa telah dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejari Minahasa.
Camat  Sario Handry Lasut, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kejati Sulut tersebut dan menyampaikan terima kasih dan rasa bangga atas dilaksanakannya kegiatan penerangan hukum.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024