Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara melaporkan dugaan penyalahgunaan formulir C6, dalam PSU di TPS 26 Bahu, Malalayang, pada 27 Mei 2019 dan memproses laporan pelanggaran pemilu 17 April lalu. 

"Sesuai dengan hasil rapat dengan sentra Gakumdu, maka kami melaporkan hal tersebut ke SPKT Polresta Manado, Selasa, dan tinggal menunggu proses terhadap oknum yang bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, SH, MH, di Manado.

Dia mengatakan, oknum tersebut dilaporkan ke Polresta Manado, karena menggunakan formulir C6 milik orang lain, untuk memilih dan sudah mencoblos lima surat suara, pada PSU 27 April di TPS 26 Bahu, namun sempat ditahan KPPS dan PTPS saat hendak memasukan surat suara kedalam kotak. 

Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah tiga kali memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi tetapi tidak datang sama sekali sehingga dibawa ke sentra gakumdu dan diputuskan lapor ke polisi. 
  Pimpinan Bawaslu Manadi, Taufik Bilfaqih, SH, MSi (jo) (1)
Pimpinan Bawaslu  Manado, Taufik Bilfaqih, SH, MSi  mengatakan  pihaknya masih tetap menerima semua laporan dugaan pelanggaran baik administrasi maupun pidana. 

"Namun sesuai ketentuan, kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengubah hasil atau apapun tidak lagi  di Bawaslu, setelah selesai  pengumuman penetapan, kami hanya menangani selama tahapan berlangsung, termasuk saat pleno rekapitulasi," katanya. 

Kewenangan saat ini, kata Bilfaqih, berada di MK, karena tahapan sudah lewat tinggal di MK, namun prosesnya tetap berjalan di Bawaslu. 

Di sisi lain, Bilfaqih mengatakan, sampai pekan ini, ada tiga parpol yang melapor dan diproses yakni PDIP soal  penghitungan suara di PPK Tuminting, kemudian Hanura soal selisih suara di Dapil Malalayang-Sario, Golkar soal politik uang dan Demokrat yang melaporkan pemilih yang tak memenuhi syarat tetapi menggunakan hal pilih di Mapanget. 

Dia mengingatkan jika memang ada laporan asalkan memenuhi syarat formil tetap diproses, dan tidak kedaluwarsa, karena kalau sudah seperti itu akan ditolak. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024