Manado (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota (Sekdakota) Manado Micler Lakat, SH mengatakan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya PNS di daerah tersebut sudah masuk dan ditata dalam anggaran masing-masing perangkat daerah. 

"Jadi THR bagi PNS di Manado, sama seperti di tempat lainnya, sudah dianggarkan dalam anggaran perangkat daerah, dan penyalurannya sesuai ketentuan 10 hari sebelum hari raya," kata Lakat, di Manado, Rabu. 

Dia mengatakan, untuk besaran THR bagi PNS, itu mengacu pada PP nomor 35/2019, dimana masing-masing menerima THR sesuai dengan gaji pokok, uang tunjangan keluarga, dan tunjangan umum. 

Menurut Lakat, karena sudah ditetapkan berdasarkan aturan, maka semua PNS tinggal menunggu saja pembayaran  ditransfer ke rekening masing-masing. 

Dia mengatakan, besaran THR masing-masing, tergantung  besarnya gaji,  itulah yang akan dibayarkan kepada PNS. 

"Tentu saja untuk THR ini dibayar tanpa  pemotongan sepeser pun, termasuk pinjman bank," katanya. 

Sekda juga menjamin pembayaran THR tidak akan melewati waktu yang ditetapkan, jadi PNS tinggal menunggu saja, karena semuanya akan dibayarkan tepat waktunya. 

"Kami berharap PNS menunggu karena pembayarannya tidak akan lewat karena pasti masuk tepat pada waktunya, yakni tanggal 24 Mei 2019 ini," kata Lakat. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024