Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, mengingatkan seluruh Caleg terutama yang terpilih, untuk memasukan bukti tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPU.
"Caleg wajib memasukan bukti tanda terima pelaporan LHKPN ke KPK, kepada KPU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2019," kata Komisioner KPU Manado, Jusuf Wowor, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 37 PKPU 5/2019, maka penyerahan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU paling lambat tujuh hari setelah ada penetapan calon terpilih anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan kabupaten kota.
"Karena itu kami mengingatkan seluruh Caleg terpilih untuk memasukkan LHKPN ke KPU Manado, supaya tidak kena masalah," katanya.
Dia menyebutkan, jika sampai caleg terpilih tidak memasukan LHKPN maka sanksi yang akan diterima juga tidak ringan, karena pasal 37 PKPU 5/2019 sudah mengaturnya dengan tegas.
"Sesuai dengan pasal 37 PKPU 5/2019, Caleg yang tak memasukan tanda terima pelaporan LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden kementerian yang bersangkutan dan gubernur," kata Wowor.
Salah satu Caleg yang juga petahana dari partai demokrat Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan, sudah melaporkan LHKPN ke KPK meneruskan bukti tanda terimanya ke KPU Manado.
Caleg terpilih PD Manado, Noortje Henny Van Bone. (jo) (1)
Sebagai Caleg dengan perolehan suara terbanyak di Partai Demokrat Dapil Sario-Malalayang, dia mengatakan, mematuhi semua ketentuan yang berlaku termasuk memasukan bukti tanda terima LHKPN ke KPU Manado.
"Bukan hanya saya tetapi semua Caleg demokrat terutama yang terpilih sudah kami ingatkan untuk melaporkan LHKPN ke KPK dan menyerahkan tanda bukti pelaporan kepada KPU Manado, sebagai penyelenggaran Pemilu di tingkat kota," katanya.***
"Caleg wajib memasukan bukti tanda terima pelaporan LHKPN ke KPK, kepada KPU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2019," kata Komisioner KPU Manado, Jusuf Wowor, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 37 PKPU 5/2019, maka penyerahan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU paling lambat tujuh hari setelah ada penetapan calon terpilih anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan kabupaten kota.
"Karena itu kami mengingatkan seluruh Caleg terpilih untuk memasukkan LHKPN ke KPU Manado, supaya tidak kena masalah," katanya.
Dia menyebutkan, jika sampai caleg terpilih tidak memasukan LHKPN maka sanksi yang akan diterima juga tidak ringan, karena pasal 37 PKPU 5/2019 sudah mengaturnya dengan tegas.
"Sesuai dengan pasal 37 PKPU 5/2019, Caleg yang tak memasukan tanda terima pelaporan LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden kementerian yang bersangkutan dan gubernur," kata Wowor.
Salah satu Caleg yang juga petahana dari partai demokrat Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan, sudah melaporkan LHKPN ke KPK meneruskan bukti tanda terimanya ke KPU Manado.
Sebagai Caleg dengan perolehan suara terbanyak di Partai Demokrat Dapil Sario-Malalayang, dia mengatakan, mematuhi semua ketentuan yang berlaku termasuk memasukan bukti tanda terima LHKPN ke KPU Manado.
"Bukan hanya saya tetapi semua Caleg demokrat terutama yang terpilih sudah kami ingatkan untuk melaporkan LHKPN ke KPK dan menyerahkan tanda bukti pelaporan kepada KPU Manado, sebagai penyelenggaran Pemilu di tingkat kota," katanya.***