Manado (ANTARA) - Sebanyak tujuh instansi pemerintah di Kota Manado telah membentuk dan memiliki Satuan tugas (Satgas) atau relawan antinarkoba, kata Kepala BNN Kota Manado, AKBP Eliasar Sopacoly, di Manado, Jumat.

"Kami telah memberikan pelatihan kepada para Satgas atau relawan tersebut dengan materi pelatihan terkait dengan tugas-tugas mereka di internal instansi tersebut,"  katanya.

Ia menjelaskan, satgas atau relawan tersebut terdiri dari tiga orang dan maksimal enam orang.

Ia menjelaskan, pada Februari dan Maret 2019, pihaknya telah melaksanakan rapat kerja dengan pimpinan organisasi pemerintah daerah dan bimbingan teknis pemberdayaan relawan antinarkoba di instansi pemerintah.

Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2018-2019.

Kegiatan itu mengundang 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya.

Dari kegiatan itu terdapat tujuh instansi yang telah melaksanakan pembentukan Satgas atau relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ketujuh instansi itu masing-masing Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado, Dinas Pariwisata Kota Manado, Rumah Tahanan Malendeng Manado, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Manado, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Manado, Pengadilan Negeri Manado, dan BAPAS Klas II Manado.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024