Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Empat partai politik (Parpol)  berdasarkan informasi KPU Minahasa Tenggara tak memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sampai batas akhir Rabu (1/5).
     "Yang tidak memasukkan LPPDK sampai batas akhir pemasukkan yakni PAN, Berkarya, PKS, dan PBB," kata Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa Tenggara Otnie Tamod di Ratahan.
    Sedangkan Parpol yang telah melaporkan LPPDK berjumlah 12 partai, dan telah diterima pihak sekretariat.
     Keduabelas partai tersebut yaitu, PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, Perindo, PPP, Hanura, PSI, Demokrat, PKPI.
     Lebih lanjut kata Otnie, yang didampingi Kasubag Hukum Sekretariat KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa mengatakan, laporan yang telah dimasukkan tersebut akan diserahkan ke Kantor Angkuntan Publik (KAP).
     "Kami akan bawa (LPPDK) ke KPU Provinsi hari ini karena pihak KAP akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi di sana," katanya.
     Otnie mengakui, resiko yang bakal diterima parpol dapat berimbas kepada para calon legislatifnya yang berpeluang mendapatkan kursi. 
    “Apalagi jika ada parpol yang berpeluang besar mengutus calegnya di parlemen. Fatalnya, mereka takkan direkomendasikan untuk ditetapkan,” katanya.
    Sementara itu PDI-P yang diprediksi bakal menguasai hampir separuh kursi DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, telah menuntaskan peloporan LPPDK tersebut.
     "Ini memang menjadi kewajiban parpol peserta pemilu untuk mengajukan LPPDK. Jadinya kami mengajukan sebelum batas waktu yang yelah ditetapkan,” kata Sekretaris DPC PDI-P Minahasa Tenggara Semuel Montolalu.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024