Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan umum 17 April 2019 di Peninsula hotel Manado, Rabu.
"Pleno dihadiri oleh Bawaslu para PPK saksi partai dan dikawal oleh aparat keamanan yang dimulai Rabu sore sekitar pukul 17.00 Waktu," kata ketua KPU Manado Sunday Rompas di Manado.
Rompas mengatakan, pleno rekapitulasi hari pertama dimulai dari Kecamatan Bunaken Kepulauan dan Bunaken Darat, dan diarahkan oleh koordinator divisi teknis Sahrul Setiawan.
Dia juga mengatakan, pleno dilaksanakan dalam koridor peraturan perundang-undangan serta integritas KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia termasuk Kota Manado.
Suasana pleno yang dimulai oleh ketua KPU Manado. (Jo) (1)
Berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh KPU maka pleno rekapitulasi tingkat kota akan dilaksanakan sampai tanggal 5 Mei setelah itu akan dilanjutkan ke tingkat provinsi.
Sementara Sahrul Setiawan selaku koordinator divisi teknis penghitungan suara menyampaikan, sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh masing-masing yang hadir.
"Termasuk untuk para saksi ada ketentuan yang membolehkan masuk ke dalam ruangan pleno maksimal dua orang, dan harus menyertakan mandat dari parpol maupun caleg," katanya.
Sementara perhitungan di tingkat PPK atau Kecamatan masih berlangsung, karena masih ada sejumlah Kelurahan yang belum selesai diplenokan di tingkat kecamatan hasil penghitungannya dan sedang diupayakan agar selesai tepat waktu. ***
"Pleno dihadiri oleh Bawaslu para PPK saksi partai dan dikawal oleh aparat keamanan yang dimulai Rabu sore sekitar pukul 17.00 Waktu," kata ketua KPU Manado Sunday Rompas di Manado.
Rompas mengatakan, pleno rekapitulasi hari pertama dimulai dari Kecamatan Bunaken Kepulauan dan Bunaken Darat, dan diarahkan oleh koordinator divisi teknis Sahrul Setiawan.
Dia juga mengatakan, pleno dilaksanakan dalam koridor peraturan perundang-undangan serta integritas KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia termasuk Kota Manado.
Sementara Sahrul Setiawan selaku koordinator divisi teknis penghitungan suara menyampaikan, sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh masing-masing yang hadir.
"Termasuk untuk para saksi ada ketentuan yang membolehkan masuk ke dalam ruangan pleno maksimal dua orang, dan harus menyertakan mandat dari parpol maupun caleg," katanya.
Sementara perhitungan di tingkat PPK atau Kecamatan masih berlangsung, karena masih ada sejumlah Kelurahan yang belum selesai diplenokan di tingkat kecamatan hasil penghitungannya dan sedang diupayakan agar selesai tepat waktu. ***