Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Minahasa Tenggara di Wale Wulan Lumintang Ratahan, Selasa, diawali sejumlah interupsi dari saksi partai politik (Parpol).

"Kami minta KPU menyampaikan hak, kewajiban, dan wewenang dari para saksi agar pleno ini berjalan dengan baik," kata saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Artly Kontur.
     
Ia mengatakan  hal tersebut sangat penting agar tidak terjadi persoalan dan saksi mengetahui kedudukan dalam rapat pleno tersebut.

"Karena bisa saja ada saksi yang tidak mengikuti tahapan pleno rekapitulasi dari tingkat bawah," ujarnya.    
   
Sedangkan pada awal pleno Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara, Jobby Longkutoy, mengingatkan kepada KPU agar membacakan siapa saja yang memegang mandat dari pasangan calon presiden, partai politik, dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara itu Ketua KPU Minahasa Tenggara, Wolter Dotulong, mengatakan, proses rekapitulasi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
   
 "Pleno yang digelar ini tentunya mengacu dari aturan yang berlaku. Setelah selesai rekapan di tingkat kecamatan, maka selanjutnya harus dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten yang disampaikan oleh PPK," katanya.
     
Setelah adanya interupsi dan penyampaian dari Bawaslu, pihak KPU menyampaikan terkait mekanisme, serta membacakan surat mandat yang telah disampaikan.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024