Manado (ANTARA) - KPU dan Bawaslu Kota Manado sepakat mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh penyelenggara pemungutan suara ulang PSU di TPS, yakni KPPS, agar mencermati dengan betul daftar pemilih.
"Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pemilu pemilih yang boleh menggunakan hak pilihnya pada saat PSU adalah yang masuk dalam DPT, DPTb dan DPK," Kata Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado.
Itupun kata Gafur, menegaskan yang harus diingat adalah pemilih dalam DPK, haruslah yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April kemarin bukan lagi yang datang pada saat PSU.
"Harus diingat dengan jelas, dan para penyelenggara di tingkat bawah harus benar-benar jeli, supaya tidak lagi menimbulkan masalah yang baru karena PSU terjadi disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi bisa menggunakan hak pilihnya," kata Gafur.
Dia mengatakan jika memang pada saat PSU ada pemilih yang tidak termasuk dalam DPT dan tidak masuk dalam DPTb tetapi hanya membawa KTP harus diperiksa dengan benar identitas dari Pemilu tersebut.
Dia mengatakan pemilih yang datang dengan KTP-el tidak lagi dilayani pada PSU, karena hanya yang menggunakan haknya pada tanggal 17 April lalu yang bisa diundang datang dengan pemberitahuan formulir C6 ke TPS pada Sabtu esok.
Menurut Gafur nantinya KPPS akan dibantu oleh pengawas TPS, Panwas Kelurahan, maupun PPK bahkan Bawaslu sehingga ketika hal seperti itu berpotensi terjadi dapat dicegah karena pengawas bisa memberikan penjelasan juga para pelaksana tentang siapa yang berhak menggunakan hak pilih.
Dia berharap dalam PSU 27 April tidak terjadi masalah seputar pemilih memenuhi syarat atau tidak, menggunakan KTP atau tidak, terdaftar atau tidak dan sebagainya sehingga tahapannya bisa segera dilanjutkan.
"Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pemilu pemilih yang boleh menggunakan hak pilihnya pada saat PSU adalah yang masuk dalam DPT, DPTb dan DPK," Kata Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado.
Itupun kata Gafur, menegaskan yang harus diingat adalah pemilih dalam DPK, haruslah yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April kemarin bukan lagi yang datang pada saat PSU.
"Harus diingat dengan jelas, dan para penyelenggara di tingkat bawah harus benar-benar jeli, supaya tidak lagi menimbulkan masalah yang baru karena PSU terjadi disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi bisa menggunakan hak pilihnya," kata Gafur.
Dia mengatakan jika memang pada saat PSU ada pemilih yang tidak termasuk dalam DPT dan tidak masuk dalam DPTb tetapi hanya membawa KTP harus diperiksa dengan benar identitas dari Pemilu tersebut.
Dia mengatakan pemilih yang datang dengan KTP-el tidak lagi dilayani pada PSU, karena hanya yang menggunakan haknya pada tanggal 17 April lalu yang bisa diundang datang dengan pemberitahuan formulir C6 ke TPS pada Sabtu esok.
Menurut Gafur nantinya KPPS akan dibantu oleh pengawas TPS, Panwas Kelurahan, maupun PPK bahkan Bawaslu sehingga ketika hal seperti itu berpotensi terjadi dapat dicegah karena pengawas bisa memberikan penjelasan juga para pelaksana tentang siapa yang berhak menggunakan hak pilih.
Dia berharap dalam PSU 27 April tidak terjadi masalah seputar pemilih memenuhi syarat atau tidak, menggunakan KTP atau tidak, terdaftar atau tidak dan sebagainya sehingga tahapannya bisa segera dilanjutkan.