Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015 yang menjerat Edward Soeryadjaya dengan memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi salinan putusan perkara tersebut yang diperoleh di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25.630.653.500,-.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun.
Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Hakim Suharso menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya lewat putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada Kamis (10/1).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti hukuman kurungan selama satu tahun.
Majelis hakim memilih dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, untuk dakwaan primer yang menuntut Edward 18 tahun penjara, dinyatakan oleh majelis hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Edward Soerdjajaya terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata hakim Suharso.
Edward harus berhadapan dengan hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015.
Edward tidak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan Dana Pensiun PT Pertamina yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp599,4 miliar.
Dia diduga bekerja sama dengan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Keduanya berkenalan pada 2014, ketika Edward memegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta Dana Densiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi pembelian saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi salinan putusan perkara tersebut yang diperoleh di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25.630.653.500,-.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun.
Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Hakim Suharso menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya lewat putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada Kamis (10/1).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti hukuman kurungan selama satu tahun.
Majelis hakim memilih dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, untuk dakwaan primer yang menuntut Edward 18 tahun penjara, dinyatakan oleh majelis hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Edward Soerdjajaya terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata hakim Suharso.
Edward harus berhadapan dengan hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015.
Edward tidak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan Dana Pensiun PT Pertamina yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp599,4 miliar.
Dia diduga bekerja sama dengan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Keduanya berkenalan pada 2014, ketika Edward memegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta Dana Densiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi pembelian saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.