Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara mengakui pihaknya menyeriusi kasus dugaan politik uang di Kecamatan Ratahan Timur, sehari menjelang pemungutan suara.
    "Saat ini sudah ada di tingkat kabupaten, dan sedang dalam penanganan Gakumdu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Jobby Longkutoy, di Ratahan, Rabu.
     Kasus yang didapati Panitia Pengawas Desa (PPD) Wioi tersebut diduga dilakukan oleh oknum salah satu calon anggota legislatif (Caleg) untuk tingkat kabupaten.
    "Diperoleh informasi, kasus yang didapati langsung oleh Panitia Pengawas Desa,  diduga melibatkan salah satu tim kampanye Caleg yang dilakukan H-1 sebelum hari pencoblosan," jelasnya.
    Sementara itu Ketua Panwaslucam Ratahan Timur, Marvel Pandaleke mengakui, jika proses selanjutnya sudah menjadi wilayah Bawaslu kabupaten untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan. 
   "Iya memang sudah kami teruskan. Dalam kajian awal telah memenuhi syarat formil materilnya. Tetapi soal proses lanjutan sudah bukan kewenangan kami melainkan Bawaslu kabupaten. Apalagi ini soal dugaan tindak pidana Pemilu money politik," jelasnya.
    Dalam ketentuannya mengungkapkan, jika dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan atau dilaporkan, pihaknya hanya bisa melakukan kajian awal. 
    "Kami kan dikecamatan tidak punya sentra Gakumdu. Maka dari itu alurnya penangananya harus diteruskan ke Bawaslu Kabupaten," tandasnya.***2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024