Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado mengklarifikasi, informasi tentang pemindahan 880 kotak suara dari Kantor Kecamatan Mapanget ke lokasi pameran Kayuwatu pada 18 April 2019 lalu.
"Pemindahan 880 kotak dari kantor kecamatan ke lokasi pameran Kayuwatu, lebih disebabkan oleh daya tampung yang tidak memadai dan ideal untuk ratusan kotak tersebut," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan, sesuai dengan regulasi pemindahan kotak suara dari kantor kecamatan ke lokasi pameran, dikawal oleh aparat keamanan dari Kepolisian Resor Kota Manado serta Panwas kecamatan dan kelurahan.
KPU memberikan klarifikasi tentang pemindahan kotak suara. (Jo) (1)
Sehingga secara normatif, katanya, semua dianggap sesuai aturan dan tidak ada yang melanggar sebab regulasi mengatur pemindahan harus dikawal polisi dan Bawaslu.
Mengenai adanya segel yang ditemukan di lokasi pameran, Rompas menjelaskan itu adalah segel dari TPS di sekitar situ yang tidak terpakai, sedangkan kabel tis yang terbuka itu disebabkan karena proses angkut mengangkut kotak di atas mobil sehingga terbuka namun sudah dirapikan.
Sedangkan mengenai adanya ASN yang berkeliaran di kawasan itu, menurut Rompas adalah staf sekretariat PPK Mapanget dan kelurahan karena memang bertugas membantu dalam pelaksanaan pemungutan suara termasuk memindahkan kotak suara sebab itu adalah bagian dari tugas mereka.
Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda mengatakan pihaknya sudah menerima penjelasan dari Panwas maupun PPK mengenai pemindahan kotak suara tersebut juga menerima laporan dari PSI tentang adanya perpindahan itu.
"Selama masih dikawal polisi dan Bawaslu dalam hal ini dilakukan Panwas kecamatan dan kelurahan hal tersebut bukanlah pelanggaran dan dianggap sah karena penyelenggara maupun pengawas dan aparat keamanan hadir di lokasi," katanya.
Ketua PPK Mapanget, Deasy Malonda mengakui langsung memberikan klarifikasi dan jawaban kepada partai serta Bawaslu mengenai pemindahan kotak surat tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah. ***
"Pemindahan 880 kotak dari kantor kecamatan ke lokasi pameran Kayuwatu, lebih disebabkan oleh daya tampung yang tidak memadai dan ideal untuk ratusan kotak tersebut," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan, sesuai dengan regulasi pemindahan kotak suara dari kantor kecamatan ke lokasi pameran, dikawal oleh aparat keamanan dari Kepolisian Resor Kota Manado serta Panwas kecamatan dan kelurahan.
Mengenai adanya segel yang ditemukan di lokasi pameran, Rompas menjelaskan itu adalah segel dari TPS di sekitar situ yang tidak terpakai, sedangkan kabel tis yang terbuka itu disebabkan karena proses angkut mengangkut kotak di atas mobil sehingga terbuka namun sudah dirapikan.
Sedangkan mengenai adanya ASN yang berkeliaran di kawasan itu, menurut Rompas adalah staf sekretariat PPK Mapanget dan kelurahan karena memang bertugas membantu dalam pelaksanaan pemungutan suara termasuk memindahkan kotak suara sebab itu adalah bagian dari tugas mereka.
Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda mengatakan pihaknya sudah menerima penjelasan dari Panwas maupun PPK mengenai pemindahan kotak suara tersebut juga menerima laporan dari PSI tentang adanya perpindahan itu.
"Selama masih dikawal polisi dan Bawaslu dalam hal ini dilakukan Panwas kecamatan dan kelurahan hal tersebut bukanlah pelanggaran dan dianggap sah karena penyelenggara maupun pengawas dan aparat keamanan hadir di lokasi," katanya.
Ketua PPK Mapanget, Deasy Malonda mengakui langsung memberikan klarifikasi dan jawaban kepada partai serta Bawaslu mengenai pemindahan kotak surat tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah. ***