Manado (ANTARA) - Pakar hukum Unsrat, Abdurahman Konoras, mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu, media berperan banyak dalam menyukseskan Pilpres dan Pilcaleg 2019, dan terlaksana dengan netral, jujur tanpa pengaruh yang negatif dari sebagian pihak, termasuk harus ikut masuk menjadi penyelenggara Pemilu.
Pernyataan Konoras disampaikan dalam "media gathering" yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Manado, yang juga menghadirkan wartawan senior Idham Malewa dari Harian Manado, Jumat, di Manado.
"Media harus independen dalam menyajikan berita, kemudian menjunjung tinggi azas keberimbangan atau cover both side, sehingga sebagai anak bangsa harus ikut serta sebagai penyelenggara Pemilu," katanya.
Konoras mengatakan independen artinya, berita yang disajikan tidak disusupi kepentingan individu atau kelompok, tidak ada istilah netral yang ada hanya sikap independen, dari otoritas politik, sosiali dan bisnis serta tidak bias personal, dan loyal bukan kepada pemilik media tetapi pada warga negara.
Meskipun dia mengakui memang terkadang media juga sering berada di situasi sulit, karena di sisi lain, harus juga memikirkan kepentingan perusahaan pers tempatnya bernaung, namun dituntut lebih mengendapankan informasi sebagai alat independen pada saat pemilu, tetap menjadi kontrol sosial dan corong masyarakat terhadap dinamika pemilu, karena merupakan pilar keempat suatu negara.
Konoras juga mengatakan, media berperan penting dalam mewujudkan suasana yang kondusif, dengan membiasakan masyarakat menerima kemajemukan dalam Pemilu, menempatkan kepentingan masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik dan mendorong kepatuhan terhadap hukum.
Sementara wartawan senior, Idam Malewa, yang juga pembicara, mengatakan, memang media wajib independen, dalam pengertian keberpihakannya adalah pada fakta, apapun yang terjadi dan bagaimanapun kedekatannya, maka media wajib berpihak pada fakta.
"Jika ada satu peristiwa yang terjadi dan kemudian hasilnya tidak seperti yang diharapkan atau diluar ekspektasi, maka itu menunjukan ada sesuatu yang hilang dari pencarian berita oleh wartawan sehingga perlu dilakukan pendalaman lagi, sehingga benar-benar memunculkan fakta, termasuk dalam Pemilu," katanya.
Namun dia menyesalkan UU nomor 7/2017 yang dianggap membatasi kebebasan media dalam berekspresi untuk mencitrakan Caleg, dan tidak membuat media memiliki ruang untuk mencitrakan Caleg, meskipun dia mengakui tujuan KPU sebenarnya adalah untuk memberikan persamaan bagi para peserta Pemilu untuk mencitrakan dirinya lewat media massa.
Pakar Hukum Unsrat saat menyampaikan materi dalma media gathering yang digelar BAwaslu Manado. (jo) (1)
Sementara pimpinan Bawaslu Manado, Tafik Bilfaqih yang hadir sebagai pembicara mengatakan, dalam masa tenang, pihaknya melakukan pengawasan makin intensif, termasuk mengawasi kampanye lewat media sosial baik oleh peserta pemilu Caleg maupun parpol yang mendaftarkan akunya di KPU.
Taufik juga menjelaskan mengenai pengawasan secara hukum dan bagaimana penindakan oleh Bawaslu, yang menurutnya, kadang-kadang menjadi kontroversi karena sering dianggap tidak sejalan dengan aparat keamanan dalam melakukan penindakan.
Dia menegaskan, semua jenis pelanggaran ditangani, meskipun memang kadang yang terlihat hanya penindakan terhadap APK tetapi semua jenis pelanggaran ditindak, sesuai dengan tugas mereka.
Diapun mengingatkan media untuk tak segan-segan memberikan peringatan dan kritikan bagi Bawaslu, karena lembaga tersebut adalah milik semua yang harus bekerja dengan keras sehingga bisa mewujudkan pesta demokrasi yang sukses. ***
Pernyataan Konoras disampaikan dalam "media gathering" yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Manado, yang juga menghadirkan wartawan senior Idham Malewa dari Harian Manado, Jumat, di Manado.
"Media harus independen dalam menyajikan berita, kemudian menjunjung tinggi azas keberimbangan atau cover both side, sehingga sebagai anak bangsa harus ikut serta sebagai penyelenggara Pemilu," katanya.
Konoras mengatakan independen artinya, berita yang disajikan tidak disusupi kepentingan individu atau kelompok, tidak ada istilah netral yang ada hanya sikap independen, dari otoritas politik, sosiali dan bisnis serta tidak bias personal, dan loyal bukan kepada pemilik media tetapi pada warga negara.
Meskipun dia mengakui memang terkadang media juga sering berada di situasi sulit, karena di sisi lain, harus juga memikirkan kepentingan perusahaan pers tempatnya bernaung, namun dituntut lebih mengendapankan informasi sebagai alat independen pada saat pemilu, tetap menjadi kontrol sosial dan corong masyarakat terhadap dinamika pemilu, karena merupakan pilar keempat suatu negara.
Konoras juga mengatakan, media berperan penting dalam mewujudkan suasana yang kondusif, dengan membiasakan masyarakat menerima kemajemukan dalam Pemilu, menempatkan kepentingan masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik dan mendorong kepatuhan terhadap hukum.
Sementara wartawan senior, Idam Malewa, yang juga pembicara, mengatakan, memang media wajib independen, dalam pengertian keberpihakannya adalah pada fakta, apapun yang terjadi dan bagaimanapun kedekatannya, maka media wajib berpihak pada fakta.
"Jika ada satu peristiwa yang terjadi dan kemudian hasilnya tidak seperti yang diharapkan atau diluar ekspektasi, maka itu menunjukan ada sesuatu yang hilang dari pencarian berita oleh wartawan sehingga perlu dilakukan pendalaman lagi, sehingga benar-benar memunculkan fakta, termasuk dalam Pemilu," katanya.
Namun dia menyesalkan UU nomor 7/2017 yang dianggap membatasi kebebasan media dalam berekspresi untuk mencitrakan Caleg, dan tidak membuat media memiliki ruang untuk mencitrakan Caleg, meskipun dia mengakui tujuan KPU sebenarnya adalah untuk memberikan persamaan bagi para peserta Pemilu untuk mencitrakan dirinya lewat media massa.
Sementara pimpinan Bawaslu Manado, Tafik Bilfaqih yang hadir sebagai pembicara mengatakan, dalam masa tenang, pihaknya melakukan pengawasan makin intensif, termasuk mengawasi kampanye lewat media sosial baik oleh peserta pemilu Caleg maupun parpol yang mendaftarkan akunya di KPU.
Taufik juga menjelaskan mengenai pengawasan secara hukum dan bagaimana penindakan oleh Bawaslu, yang menurutnya, kadang-kadang menjadi kontroversi karena sering dianggap tidak sejalan dengan aparat keamanan dalam melakukan penindakan.
Dia menegaskan, semua jenis pelanggaran ditangani, meskipun memang kadang yang terlihat hanya penindakan terhadap APK tetapi semua jenis pelanggaran ditindak, sesuai dengan tugas mereka.
Diapun mengingatkan media untuk tak segan-segan memberikan peringatan dan kritikan bagi Bawaslu, karena lembaga tersebut adalah milik semua yang harus bekerja dengan keras sehingga bisa mewujudkan pesta demokrasi yang sukses. ***