Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, menyatakan sudah menangani total 91 dugaan pelanggaran Pemilu hingga April 2019, di daerah tersebut. 

"Dugaan pelanggaran yang kami tangani ada yang sudah diputuskan, sementara berproses dan ada pula yang dihentikan karena tak memenuhi unsur," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, SHI, MSi, di Manado, Rabu. 

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan di semua kecamatan yang ada di Manado, meskipun sebaranya tidak merata, karena ada yang tinggi sekali, namun sebaliknya kurang. 

Dia menyebutkan, dari data tersebut, ada 82 pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi, kemudian untuk kode etik ada dua, tiga diputuskan untuk dilanjutkan ke Bawaslu Sulawesi Utara dan empat dugaan netralitas ASN. 

"Semua dugaan pelanggaran kami tindaklanjuti, dengan memanggil memeriksa dan mengklarifikasi semua laporan yang disampaikan supaya bisa mendengarkan penjelasan dari yang terlapor," katanya. 

Namun menurut Bilfaqih dari jumlah tersebut, pihaknya belum menemukan adanya pidana pemilu, meskipun tugas pengawasan tetap dilakukan dengan maksimal. 

Sebisanya kata Taufik, pengawasan dilakukan sampai ke tingkat paling bawah, untuk memastikan semua tahapan Pemilu berjalan dengan dan semua jenis pelanggaran tertangani dengan baik pula. 

"Kalau dugaan pelanggaran terbukti kami proses, tetapi jika memang tak terbukti atau juga tak memenuhi unsur maka harus dihentikan, mengingat nama baik orang juga harus dipulihkan," katanya.
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024