Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara masih melakukan rekapan perpindahan pemilih dengan menggunakan form A-5 yang berakhir pada, Rabu (10/4).
"Kami masih melakukan rekapan terlebih dahulu. Karena kami menutup proses pindah pemilih pada jam 16.00 Wita," kata Komsioner KPU Minahasa Tenggara Divisi Data dan Perencanaan, Irfan Rabuka di Ratahan.
Ia mengungkapkan, para pemilih yang telah melakukan perpindahan akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Nantinya para pemilih yang sudah melakukan perpindahan ini, akan disatukan ke DPTb," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Minahasa Tenggara, Wolter Dotulong mengungkapkan, perpindahan pemilih tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami tentunya telah memberikan kesempatan kepada wajib pilih yang melakukan perpindahan, agar hak pilihnya tidak hilang," ujarnya.
Dia menambahkan, syarat perpindahan pemilihan yakni, terjadinya bencana, tugas kerja, terkena kasus hukum, dan sakit.
"Hanya persyaratan ini yang dimungkinkan untuk dilakukan perpindahan pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.***2***
"Kami masih melakukan rekapan terlebih dahulu. Karena kami menutup proses pindah pemilih pada jam 16.00 Wita," kata Komsioner KPU Minahasa Tenggara Divisi Data dan Perencanaan, Irfan Rabuka di Ratahan.
Ia mengungkapkan, para pemilih yang telah melakukan perpindahan akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Nantinya para pemilih yang sudah melakukan perpindahan ini, akan disatukan ke DPTb," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Minahasa Tenggara, Wolter Dotulong mengungkapkan, perpindahan pemilih tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami tentunya telah memberikan kesempatan kepada wajib pilih yang melakukan perpindahan, agar hak pilihnya tidak hilang," ujarnya.
Dia menambahkan, syarat perpindahan pemilihan yakni, terjadinya bencana, tugas kerja, terkena kasus hukum, dan sakit.
"Hanya persyaratan ini yang dimungkinkan untuk dilakukan perpindahan pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.***2***