Manado (ANTARA) - Sejak keputusan MK tentang perpanjangan masa pengurusan pindah pilih, hingga H-7, kantor KPU Manado sudah menerbitkan 350 formulir pindah memilih atau A5 bagi para pemilih.
"Sejak tanggal 1 sampai 9 April, tercatat sudah lebih dari 500 orang yang mendatangi sekretariat KPU, mengurus pindah pilih," kata Komisioner KPU Manado Bidang Data, Abdul Gafur Subaer, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, memang dari ratusan para pemilih yang datang meminta formulir A5, yang dinyatakan bisa mendapatkannya adalah sekitar 350 orang untuk menggunakan hak memilihnya di Manado pada 17 April nanti, karena memenuhi persyaratan.
Sementara lainnya, kata Gafur, tidak bisa mendapatkan formulir A5 untuk pindah memilih, karena sama sekali tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Yang bisa kami berikan formulir pindah memilih atau A5, adalah yang sudah memenuhi syarat, seperti baru pindah ke Manado, karena bertugas dan dibuktikan dengan surat tugas dari kantor," katanya.
Sedangkan yang lainnya, kata Gafur, sudah tidak bisa mendapatkan surat keterangan pindah memilih, karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, sebab sudah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Meski begitu, dia mengatakan, tetap membuka kesempatan sampai tanggal 10 April sesuai dengan keputusan MK dan setelah itu ditutup, sebab KPU harus memeriksa dan mengunggah data pemilih dalam DPTB nantinya.
Dia menegaskan, sesuai dengan ketentuan, wajib pilih yang bisa meminta formulir A5 adalah wajib pilih yang ditahan di rutan, baru pindah ke daerah lain karena menempuh pendidikan, sakit saat pemilihan dan di rumah sakit, bertugas di luar daerah atau baru pindah ke daerah lain setelah putusan MK, tetapi harus dibuktikan dengan surat tugas, dan yang terkena bencana.
"Sejak tanggal 1 sampai 9 April, tercatat sudah lebih dari 500 orang yang mendatangi sekretariat KPU, mengurus pindah pilih," kata Komisioner KPU Manado Bidang Data, Abdul Gafur Subaer, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, memang dari ratusan para pemilih yang datang meminta formulir A5, yang dinyatakan bisa mendapatkannya adalah sekitar 350 orang untuk menggunakan hak memilihnya di Manado pada 17 April nanti, karena memenuhi persyaratan.
Sementara lainnya, kata Gafur, tidak bisa mendapatkan formulir A5 untuk pindah memilih, karena sama sekali tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Yang bisa kami berikan formulir pindah memilih atau A5, adalah yang sudah memenuhi syarat, seperti baru pindah ke Manado, karena bertugas dan dibuktikan dengan surat tugas dari kantor," katanya.
Sedangkan yang lainnya, kata Gafur, sudah tidak bisa mendapatkan surat keterangan pindah memilih, karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, sebab sudah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Meski begitu, dia mengatakan, tetap membuka kesempatan sampai tanggal 10 April sesuai dengan keputusan MK dan setelah itu ditutup, sebab KPU harus memeriksa dan mengunggah data pemilih dalam DPTB nantinya.
Dia menegaskan, sesuai dengan ketentuan, wajib pilih yang bisa meminta formulir A5 adalah wajib pilih yang ditahan di rutan, baru pindah ke daerah lain karena menempuh pendidikan, sakit saat pemilihan dan di rumah sakit, bertugas di luar daerah atau baru pindah ke daerah lain setelah putusan MK, tetapi harus dibuktikan dengan surat tugas, dan yang terkena bencana.