Manado (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, menemukan 73 dugaan pelanggaran Pemilu, selama tahapan pesta demokrasi tersebut. 

"Pelanggaran pemilu tersebut, merupakan temuan dari Bawaslu dan Panwaslu di seluruh wilayah kabupaten kepulauan ini," kata Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot, S.Sos, di Ondong, Selasa. 

Dia mengatakan, 73 temuan pelanggaran tersebut, kini sudah dalam proses tindak lanjut, dengan rincian 21 merupakan hasil temuan Bawaslu dan 52 adalah temuan Panwaslu Kecamatan. 

"Semua dugaan pelanggaran itu merupakan temuan Bawaslu dan Panwaslu di 10 kecamatan di Sitaro, semuanya kami proses tanpa pandang bulu," katanya. 

Dia menyebutkan, dari 52 dugaan pelanggaran pemilu yang di temukan di 10 kecamatan yang ada di Sitaro, terkait ,pemasangan alat peraga kampanye Keterlibatan ASN, kepala kampung dan perangkat kampung dalam pemilu. 

Selain itu, kata Malumbot, ada juga dugaan keterlibatan beberapa ASN, diantaranya keterlibatan seorang guru TK yang ikut dalam kampanye dan juga terlibat dalam pemasangan APK. 

Dia juga menyampaikan akan memberikan reward (penghargaan) bagi masyarakat yang melapor dan memberikan informasi terkait pelanggaran tindak pidana pemilu namun harus disertai bukti dan saksi. 

"Kami akan memberikan penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan atau memberikan informasi terkait pelanggaran tindak pidana pemilu, namun bagi pelapor harus disertai bukti dan saksi serta informasi yang benar," katanya. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B/Miranti Sahambangung
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024