Manado (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukacapil) Manado, telah mencetak sekitar 6.000 kartu identitas anak (KIA) untuk penduduk setempat, sejak September 2018 hingga April 2019.

"Untuk pelayanan kartu identitas anak (KIA) di Kota Manado, kami melakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2016 dan sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Manado, Julises Oehlers, SH, MH, di Manado. 

Dia mengatakan, sampai April 2019, pihaknya sudah mencetak sekitar KIA 6.000, dari 100.000 yang ada di Manado, dan harus dicetak untuk memenuhi ketentuan aturan yang ada.   
"KIA harus dibuat bagi anak usia 0-17 tahun kurang satu hari, sebagai identitas seorang warga negara, bukan hanya kartu keluarga dan akta lahir," katanya. 

Menurut Oehlers, untuk tahun ini, pihaknya menargetkan untuk mencetak 50.000 KIA bagi warga Manado yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari, sehingga punya identitas. 

Dia mengatakan, untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya KIA bagi anak-anak, pihaknya melakukan sosialisasi secara terus menerus, sehingga bisa mencapai target yang ditetapkan.  Suasana pelayanan di Disdukcapil Manado. (jo) (1)
"KIA itu penting, sebab sekarang juga untuk bersekolah, dituntut ada kartu tersebut, sehingga warga kami minta untuk mengurus identitas bagi anak tersebut," katanya. 

Sebab itu, kata Oehlers untuk melayani masyarakat yang mengurus KIA, Disdukcapil bukan hanya membuka pelayanan di kantor Tikala, tetapi juga ada di pusat pelayanan terpadu milik pemerintah kota Manado yang ada ada di Mantos. 

Dengan demikian katanya, maka warga tidak akan kesulitan lagi saat mengurus karena harus berdesak-desakan di kantor Tikala, tetapi bisa mendapatkan suasana yang lebih aman dan nyaman di Mantos. 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024