Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, menegaskan bahwa pemilih yang mau pindah memilih dari daerah asalnya ke Manado, haruslah yang memenuhi empat syarat seperti yang diputuskan oleh MK.
"Syarat itu adalah warga negara yang sedang sakit di rumah sakit, kemudian ditahan di Rutan atau lapas, terkena bencana dan yang bertugas di luar domisilinya pada hari H memilih," kata Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado.
Gafur menegaskan hal tersebut, karena KPU terpaksa menolak sejumlah warga yang datang ke KPU Manado, meminta formulir A5 untuk pindah memilih ke Manado, terutama para mahasiswa dan yang bekerja.
Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer. (Jo) (1)
"Kami tidak bermaksud mempersulit atau tidak menerima, tetapi sesuai dengan keputusan MK, yang dibolehkan meminta surat pindah memilih adalah yang memenuhi empat syarat tadi, kalau yang sudah lama bekerja dan lama menempuh pendidikan di Manado, maka kesempatannya sudah lewat, karena paling akhir adalah 17 Maret," kata Gafur.
Menurutnya, sejak Januari lalu, KPU sudah melakukan sosialiasi dan menggencarkan penyampaian kepada masyarakat mengenai hal itu, bahkan seluruh penyelenggara adhoc sudah bersama-sama menyampaikan hal tersebut, hingga bisa menjaring sekitar 2.000, pemilih yang meminta pindah memilih karena bekerja dan bersekolah di Manado.
Dia menjelaskan, bisa dikatakan putusan MK, tanggal 29 Maret itu, tersebut sifatnya adalah melengkapi saja, karena untuk mahasiswa dan pekerja yang sudah lama di Manado, kesempatanya adalah sampai 17 Maret 2019.
Para pemilih yang datang meminta formulir A5 di KPU Manado, diterima komisioner KPU Abdul Gafur Subaer. (Jo) (1)
Kalau yang baru datang ke KPU sejak tanggal 5, 6, 7 sampai 10 April nanti, katanya harus bisa menunjukan surat tugas dari instansinya bekerja bahwa dia baru pindah diatas tanggal 17 Maret, kalau sudah lama, tak bisa lagi.
"Kami sadar dan tidak mau menghilangkan hak konstitusi warga negara, tetapi masyarakat juga harus sadar kewajibannya, karena kesempatan sudah diberikan tetapi tak dilaksanakan," katanya.
"Syarat itu adalah warga negara yang sedang sakit di rumah sakit, kemudian ditahan di Rutan atau lapas, terkena bencana dan yang bertugas di luar domisilinya pada hari H memilih," kata Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado.
Gafur menegaskan hal tersebut, karena KPU terpaksa menolak sejumlah warga yang datang ke KPU Manado, meminta formulir A5 untuk pindah memilih ke Manado, terutama para mahasiswa dan yang bekerja.
"Kami tidak bermaksud mempersulit atau tidak menerima, tetapi sesuai dengan keputusan MK, yang dibolehkan meminta surat pindah memilih adalah yang memenuhi empat syarat tadi, kalau yang sudah lama bekerja dan lama menempuh pendidikan di Manado, maka kesempatannya sudah lewat, karena paling akhir adalah 17 Maret," kata Gafur.
Menurutnya, sejak Januari lalu, KPU sudah melakukan sosialiasi dan menggencarkan penyampaian kepada masyarakat mengenai hal itu, bahkan seluruh penyelenggara adhoc sudah bersama-sama menyampaikan hal tersebut, hingga bisa menjaring sekitar 2.000, pemilih yang meminta pindah memilih karena bekerja dan bersekolah di Manado.
Dia menjelaskan, bisa dikatakan putusan MK, tanggal 29 Maret itu, tersebut sifatnya adalah melengkapi saja, karena untuk mahasiswa dan pekerja yang sudah lama di Manado, kesempatanya adalah sampai 17 Maret 2019.
Kalau yang baru datang ke KPU sejak tanggal 5, 6, 7 sampai 10 April nanti, katanya harus bisa menunjukan surat tugas dari instansinya bekerja bahwa dia baru pindah diatas tanggal 17 Maret, kalau sudah lama, tak bisa lagi.
"Kami sadar dan tidak mau menghilangkan hak konstitusi warga negara, tetapi masyarakat juga harus sadar kewajibannya, karena kesempatan sudah diberikan tetapi tak dilaksanakan," katanya.