Manado (ANTARA) - Bawaslu dan KPU Kota Manado, sepakat memasukan 827 warga Kota Manado yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan, untuk tetap bisa menggunakan hak konstitusinya.
"Kesepakatan itu kami capai, dalam pleno DPTHP3, dimana KPU Manado menerima rekomendasi yang kami sampaikan untuk memasukan jumlah tersebut sebagai pemilih dalam DPT," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado.
Dia mengatakan, dengan dimasukannya 827 orang itu, artinya jumlah pemilih dalam DPT Manado kembali bertambah dan juga akan dilihat terus sampai tanggal 10 April 2019.
Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk memasukan 827 nama warga dalam DPTHP.
"Orang-orang ini tersebar di 11 kecamatan sekota Manado, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April nanti," katanya.
Dia mengatakan, KPU menerima apa rekomendasi Bawaslu tersebut agar tidak hilang hak konstitusinya, selain itu dengan dimasukan dalam DPTHP, maka surat suara juga akan cukup untuk digunakan, sebab losgitik disesuaikan jumlah pemilih tambah dua persen.
KPU Manado menerima rekomendasi Bawasllu soal DPT. (jo) (1)
Dia menjelaskan, memang para pemilih itu, adalah warga Manado yang tidak sempat terdaftar, namun memiliki hak pilih, dan merekalah yang dimasukan dalam daftar tersebut.
Dia juga menegaskan, KPU bersama Bawaslu tetap menjamin hak konstitusional warga Manado, sehingga bisa memilih pada tanggal 17 April nanti.
"Kesepakatan itu kami capai, dalam pleno DPTHP3, dimana KPU Manado menerima rekomendasi yang kami sampaikan untuk memasukan jumlah tersebut sebagai pemilih dalam DPT," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado.
Dia mengatakan, dengan dimasukannya 827 orang itu, artinya jumlah pemilih dalam DPT Manado kembali bertambah dan juga akan dilihat terus sampai tanggal 10 April 2019.
Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk memasukan 827 nama warga dalam DPTHP.
"Orang-orang ini tersebar di 11 kecamatan sekota Manado, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April nanti," katanya.
Dia mengatakan, KPU menerima apa rekomendasi Bawaslu tersebut agar tidak hilang hak konstitusinya, selain itu dengan dimasukan dalam DPTHP, maka surat suara juga akan cukup untuk digunakan, sebab losgitik disesuaikan jumlah pemilih tambah dua persen.
Dia menjelaskan, memang para pemilih itu, adalah warga Manado yang tidak sempat terdaftar, namun memiliki hak pilih, dan merekalah yang dimasukan dalam daftar tersebut.
Dia juga menegaskan, KPU bersama Bawaslu tetap menjamin hak konstitusional warga Manado, sehingga bisa memilih pada tanggal 17 April nanti.