Sitaro (ANTARA) - KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menegaskan, bahwa tahapan kampanye rapat umum, pemilu 2019 yang masih berlangsung, tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan jadwal dari KPU pusat, kampanye dalam bentuk rapat umum, adalah antara tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019, dan harus ikut jadwal dari pusat," kata Ketua KPU Sitaro, Stevo Stevanus Kaaro di Ulu, Siau. 

Dia menegaskan, sesuai keputusan dari KPU RI nomor 2/2019, kampanye Capres maupun Parpol dalam bentuk rapat umum itu, dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita sampai 18.00 Wita, tidak boleh lebih dan Parpol pendukung mengikuti jadwal pasangan calon presiden. 
  Jadwal tahapan Pemilu 2019 (1) Namun secara umum, katanya, kampanye sebenarnya sudah dimulai sejak 23 September 2018 dan sudah menjadi kesempatan Caleg maupun Capres menyosialisasikan diri, meskipun terlihat kurang dimanfaatkan para Caleg maupun Parpol.  

Di sisi lain, Stevo mengatakan, bahwa untuk tahapan kampanye pertemuan terbatas dan tata muka tetap berjalan, dengan mengikuti ketentuan yakni wajib mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) ke Kepolisian sesuai tingkatan sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.

"Artinya kami mengatakan, kampanye rapat umum, tidak membatasi pelaksanaan pertemuan terbatas bagi Parpol peserta pemilu, tetap berjalan dan silahkan ikut aturan," tegasnya. 

Artinya dalam tahapan kampanye tersebut, katanya, yang menjadi kewajiban harus dilaksanakan, karena meskipun pelaksanaan kampanye terjadwal, namun tidak ada yang dilanggar maka akan berakibat buruk kepada peserta. 

Harus diingat, katanya, Bawaslu pun mengawasi semua tahapan pemilu, terutama dalam kampanye, maka semua aturan harus dilaksanakan dengan benar oleh seluruh peserta pemilu. 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B/Miranti Sahambangung
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024