Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat(LSM) mengritik pemasangan  alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di ruang publik ,tidak sesuai dengan aturan yang berlaku..
"Kami menyayangkan banyaknya APK yang terpasang di ruangan publik tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Vidy Ngantung di Ratahan, Jumat
Ia juga mengecam adanya APK yang dipasang di pepohonan dan merusak lingkungan serta estetika.
"Kami menyesalkan ada sejumlah tim pemenangan yang pasang baliho di pohon  Kami minta pihak yang melakukan pemasangan untuk segera menurunkan," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Lungkutoy memastikan akan melakukan penertiban, setelah diinventarisir oleh pihak Panwaslu Kecamatan.
"Terkait APK memang menjadi salah satu fokus pengawasan kami. Sudah jelas dalam aturan jika APK harusnya dipasang dititik titik yditetapkan oleh KPU, tidak bisa seenaknya. Kami sudah punya datanya dan di wilayah mana saja," katanya.
Ia pun memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban APK yang dianggap liar atau dipasang tidak pada tempatnya.
"Sebelumnya kami sudah mengimbau  Parpol maupun Caleg untuk menertibkan sendiri. Tetapi jika kemudian itu diabaikan, maka pihak Bawaslu lah yang akan menertibkan," tegasnya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024