Manado (ANTARA) - 405 warga Tikela, yang memegang KTP elektronik Manado, mengajukan protes dan mengancam tidak akan menggunakan hak pilihnya, karena tidak lagi terdaftar sebagai warga kota Manado.
"Kami memegang E-KTP Manado, namun tidak ada dalam daftar penduduk di Minahasa, tetapi sudah tak masuk DPT Minahasa, nama kamipun hilang dari daftar pemilih di Manado dan hilang dari Minahasa, kalau begitu kami Golput saja," kata Juliana Sariwa, warga Tikela.
Anacama Golput warga Tikela. (jo) (1)
Sementara perwakilan masyarakat, bernama Rosmini Manoppo, mengatakan, pada 2014 lalu, mereka masih memilih demikian juga sampai pada Pilgub masih bisa menggunakan hak pilihnya di Manado, tetapi pada Pilkada Manado tidak lagi mendapatkan hak memilih.
Namun dia mengatakan, yang disesalkan warga, di situ masih mendapatkan KTP elektronik dan KK dari Manado, namun giliran pemilu, mereka justru disingkirkan sehingga membuat warga kesal dan mengancam tak mau menggunakan hak pilihnya.
Sementara Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPU Minahasa untuk memastikan supaya para pemilih tetap mendapatkan hak memilih.
"Kami berkoordinasi KPU Minahasa soal pemilih, Minggu kemarin kami minta data dengan Tikela berapa yang terdaftar di Minahasa, jadi sempat berikan, sekitar 294 orang yang terdaftar, secara teritori ada di Minahasa, sebenarnya ini domainya Minahasa karena UU Pemilu berdasarkan teritori bukan maunya orang," katanya.
Karena itu dia mengatakan mereka datang dan berbicara dengan masyarakat dan menemukan ada banyak warga ber-KTP Manado dan akan berusaha agar menyelesaikan masalah itu.
Sementara Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih mengatakan, semua WNI khususnya di Manado punya hak pilih, dan kebetulan ada masalah warga Tikela dengan itu, warga memilih dan tidak mimilih di Manado, karena kami tidak bicara soal teritori.
"Ada solusi alternatif bagi warga yang punya E-KTP Manado, tetapi tidak terdaftar, tawaran kami adalah masuk di DPK, cuma risikonya hanya memilih jam 12.00 Wita, dan bisa memilih dimana saja di kelurahan dimana tertulis alamatnya itu saja rekomendasi kami saat ini," katanya.
Sementara Komisioner Bawaslu Minahasa, Erwin Sumampouw, mengatakan, itu sebenarnya masalah yang sudah selesai, dan sudah tidak ada masalah, yang jadi urusan mereka, adalah supaya yang tetap punya hak pilih, harus menggunakannya.
"Tetapi memang untuk menjamin hak pilih, kami akan tetap memilih, karena itu tugas kami," katanya. ***
"Kami memegang E-KTP Manado, namun tidak ada dalam daftar penduduk di Minahasa, tetapi sudah tak masuk DPT Minahasa, nama kamipun hilang dari daftar pemilih di Manado dan hilang dari Minahasa, kalau begitu kami Golput saja," kata Juliana Sariwa, warga Tikela.
Sementara perwakilan masyarakat, bernama Rosmini Manoppo, mengatakan, pada 2014 lalu, mereka masih memilih demikian juga sampai pada Pilgub masih bisa menggunakan hak pilihnya di Manado, tetapi pada Pilkada Manado tidak lagi mendapatkan hak memilih.
Namun dia mengatakan, yang disesalkan warga, di situ masih mendapatkan KTP elektronik dan KK dari Manado, namun giliran pemilu, mereka justru disingkirkan sehingga membuat warga kesal dan mengancam tak mau menggunakan hak pilihnya.
Sementara Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPU Minahasa untuk memastikan supaya para pemilih tetap mendapatkan hak memilih.
"Kami berkoordinasi KPU Minahasa soal pemilih, Minggu kemarin kami minta data dengan Tikela berapa yang terdaftar di Minahasa, jadi sempat berikan, sekitar 294 orang yang terdaftar, secara teritori ada di Minahasa, sebenarnya ini domainya Minahasa karena UU Pemilu berdasarkan teritori bukan maunya orang," katanya.
Karena itu dia mengatakan mereka datang dan berbicara dengan masyarakat dan menemukan ada banyak warga ber-KTP Manado dan akan berusaha agar menyelesaikan masalah itu.
Sementara Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih mengatakan, semua WNI khususnya di Manado punya hak pilih, dan kebetulan ada masalah warga Tikela dengan itu, warga memilih dan tidak mimilih di Manado, karena kami tidak bicara soal teritori.
"Ada solusi alternatif bagi warga yang punya E-KTP Manado, tetapi tidak terdaftar, tawaran kami adalah masuk di DPK, cuma risikonya hanya memilih jam 12.00 Wita, dan bisa memilih dimana saja di kelurahan dimana tertulis alamatnya itu saja rekomendasi kami saat ini," katanya.
Sementara Komisioner Bawaslu Minahasa, Erwin Sumampouw, mengatakan, itu sebenarnya masalah yang sudah selesai, dan sudah tidak ada masalah, yang jadi urusan mereka, adalah supaya yang tetap punya hak pilih, harus menggunakannya.
"Tetapi memang untuk menjamin hak pilih, kami akan tetap memilih, karena itu tugas kami," katanya. ***