Manado (ANTARA) - Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih, menegaskan akan menindak tegas pemasangan alat peraga kampanye (APK), di sepanjang Jalan raya di Kecamatan Mapanget, serta di taman bundaran Sario, milik Partai Nasdem. 

"Saya memastikan kami akan menindak tegas pemasangan APK di lokasi terlarang, karena menyalahi aturan," kata Bilfaqih, di Manado, Rabu. 

Dia mengatakan, kalau bendera Parpol, yang dipasang masih bisa ditolerir oleh Bawaslu sebab ada kampanye, tetapi itupun harus dibersihkan atau diturunkan  setelah kampanye selesai dilaksanakan, tetapi tidak dengan APK. 

Menurut Bilfaqih, UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 23 tahun 2018 yang diubah ke PKPU 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, lokasi pemasangan APK tidak boleh di lokasi terlarang. 

"APK tidak boleh dipasang di lokasi publik kecuali di tempat kampanye," katanya. 

Dia menegaskan sudah mengirimkan surat peringatan jika dalam waktu 1 kali 24 jam, tidak dibersihkan, maka akan ditertibkan oleh Bawaslu. 

Dia mengakui memang sekarang tepatnya hari ini (27/3) partai Nasdem menggelar kampanye terbuka dan dihadiri ketua umumnya Surya Paloh, namun Bilfaqih menegaskan setelah kegiatan selesaikan maka APK harus dibersihkan. 

Sementara itu,  sampai Rabu pagi, di jalan raya Mapanget, APK pasti Nasdem masih terpasang di taman median jalan. ***

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024