Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy mengungkapkan, saat ini pihak sedang menangani tiga kasus pelanggaran Pemilu.

    "Ada Dua pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ASN, dan satu tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah Satu oknum kepala desa," kata Jobby.

    Dia menjelaskan, dua pelanggaran administrasi tersebut terkait dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang mencoba mengintimidasi masyarakat. 

     "Jadi ada bantuan sosial yang coba dipolitisir, yang jelas kasus tersebut dalam tahan proses. Tapi hal ini masih bersifaat dugaan pelanggaran administrasi," katanya.

    Jadi yang oknum tersebut lanjutnya, masih dalam tahapan pemeriksaan dalam dugaan kasus tersebut.

     "Terkait pelanggaran administrasi ini, Bawaslu masih memberikan teguran dan pencegahan agar setiap ASN yang melalukan hal ini tidak terulang kembali. Dan apabila ASN dengan sengaja melakukan pelanggaran administrasi berulang kali, kami bakal rekomendasikan ke Komisi ASN," jelasnya.

    Sementara itu dugaan  pelanggaran  tindak pidana pemilu terkait kasus pemasangan baliho oleh salah satu oknum kepala desa di wilayah dapil tiga. 

     "Jadi kasus oknum kepala desa ini, sudah kami proses ditingkat Bawaslu kabupaten. Dan hasilnya kami rekomendasikan ke tingkat Gakumdu pada hari ini," tuturnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024