Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa  Tenggara Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) wajib menyertakan akte kelahiran anak.

       "Kami mewajibkan kepada semua masyarakat yang ingin mengurus KIA harus menyertakan akte kelahiran anak, dalam bentuk salinan," kata Kepala Disdukcapil David Lalandos di Ratahan.

        Ia menuturkan, hal tersebut menjadi kewajiban dalam setiap pengurusan dan penerbitan KIA yang dilaksanakan pihaknya pada tahun ini.

        "Selain itu juga kami akan meminta kartu keluarga, karena untuk komponen data pada KIA ini lebih terperinci," jelasnya.

         David menambahkan, hal tersebut diperlukan untuk melakukan pencocokan data, serta dalam rangka disiplin kepemilikan dokumen kependudukan.

         "Kedua dokumen sangat penting. Ketika mereka mau mengurus KIA kemudian tidak memiliki dua dokumen ini, maka kita akan melayani terlebih dahulu pengurusan akte kelahiran dan kartu keluarga," katanya.

          Secara teknis menurut David, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan perekaman, khusus di persekolahan.

       "Kami juga meminta para orang tua dapat melaporkan anak-anak agar segera dikeluarkan KIA," tandasnya.***4***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024