Minahasa Tenggara (ANTARA) - 50 hektare lahan hutan yang ada di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) telah rusak berat akibat eksploitasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

     "Sampai saat ini sudah 50 hektare lahan hutan yang rusak berat akibat PETi, dari total 500 hektare lahan hutan produksi di Ratatotok," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara Tommy Soleman di Ratahan, Rabu.

    Dia mengungkapkan, pihaknya mengalami kendala untuk melakukan penindakan, dan hanya sebatas mengamati serta evaluasi.

    "Kami hanya melaporkan hasil pengamatan dan evaluasi, kepada pihak terkait di provinsi, karena mereka yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini," katanya.

     Sebelumnya Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengkritik keras Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atasmyang melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI.

     "Dinas ESDM provinsi (Sulut) harus bertanggung jawab terhadap aktivitas PETI yang semakin marak, dan telah merusak lingkungan, karena ini menjadi tanggung jawab mereka (Dinas ESDM)," tegas James.

     Dia menambahkan, jika tidak ada tindakan dari instansi terkait maka akan berdampak pada masyarakat di sekitar wilayah Ratatotok.

     "Ini harus cepat ditangani oleh pemerintah provinsi. Harus cepat dilakukan penertiban sebelum terjadi dampak buruk bagi masyarakat," tandasnya.***1***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024