Minahasa Tenggara (ANTARA) - Minahasa Tenggara,  (Antaranews Sulut) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap meminta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adrianus Tinungki, agar diproses hukum, karena bertanggung jawab secara langsung maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara (Sulut).
    Menurutnya, Kadis ESDM yang juga mantan anak buahnya semasa menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara, telah melakukan pembiaran aktifitas PETI yang berujung jatuhnya korban saat melakukan penambangan.
     "Kan sudah beberapa kali diminta supaya dilakukan penertiban seluruh PETI yang ada di Sulut. Namun terkesan hanya dilakukan pembiaran. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut harusnya Tinungki dipenjara. Karena ini menyangkut nyawa puluhan orang yang hilang. Apalagi ini bukan baru kali pertama terjadi. Karena tahun lalu juga sudah pernah memakan korban," tegas James.
    Dia juga mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dalam hal ini Dinas ESDM yang bertanggung jawab terhadap pertambangan mineral yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. 
    "Kan untuk penindakan PETI ilegal ataupun yang legal itu kewenangan provinsi. Ada apa dengan mereka (Dinas ESDM)? Sementara Pemerintah Kabupaten hanya melaporkan. Tapi dengan adanya kejadian berujung musibah di Bakan Bolaang Mongondow harus ada yang bertanggung jawab," ujarnya.
    James pun menyentil aktifitas PETI di wilayahnya, yakni Kecamatan Ratatotok yang tak kunjung dilakukan penertiban, meski telah dilaporkan Pemkab Minahasa Tenggara.
    Menurutnya dampak penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Ratatotok, telah terjadi pengerusakan lingkungan karena telah menggunakan alat berat.
     "Kami (Pemkab) sudah melaporkan ke Pemprov melalui Dinas ESDM tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penindakan. Sudah jelas-jelas ada pengerusakan lingkungan. Tapi kenapa dibiarkan." katanya.
    Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulut Adrianus  Tinungki saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya melakukan pembiaran untuk aktivitas PETI. 
    "Saya pikir keliru kalau kami disebut lakukan pembiaran. Untuk PETI di Bakan, Bolmong ataupun di Ratatotok sebetulnya sudah beberapa kali kami lakukan penertiban. Namun namanya juga pencuri (ilegal) tentu mereka secara diam-diam kembali beroperasi, tanpa sepengetahuan kami," katanya.
     Ia pun berkilah jika masalah PETI bukan hanya menjadi tanggung jawab pihaknya, melainkan sejumlah pihak yang masuk dalam tim terpadu.
   "Ini juga menjadi tanggung jawab tim terpadu yang terdiri Polisi, Kejaksaan,imigrasi, kehutanan, lingkungan hidup, Pempov dan Pemkab," ujarnya.
     Namun menurut Adrianus, pihaknya bersama tim terpadu akan turun ke lapangan untuk melakukan penutupan lokasi PETI di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Minahasa Tenggara.
    Khusus penambangan di Ratatotok, ia mengakui adanya aktifitas dari Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
     "Ini (TKA ilegal) juga yang bakal kami buru. Baik investor asing hingga TKA ilegal bakal ditangkap," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024