Manado, (Antaranews Sulut) - Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group memberikan informasi resmi sehubungan dengan penerbangan IW-1334 hari ini yang melayani dari Bandar Udara Maleo yang terletak di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (MOH) ke Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW), bahwa operasional dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Klarifikasi Wings Air terkait penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisal FB (48 tahun) yang tidak diberangkatkan (offload) pada penerbangan IW-1334, dikarenakan menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa. Situasi ini terjadi saat FB melaporkan diri dan barang bawaan (check-in), setelah petugas layanan check-in mengajukan pertanyaan apakah terdapat barang bawaan berharga (security question) dalam bagasi.
Dalam memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dengan kerjasama yang baik antara petugas layanan di darat serta petugas keamanan, maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar.
Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi/ barang bawaan FB, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.
Wings Air telah menyerahkan FB ke pihak avsec Bandar Udara Maleo dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Wings Air memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman (safe to flight) dan dapat diterbangkan kembali. Penerbangan IW-1334 mengangkut 48 penumpang serta empat kru menggunakan pesawat ATR 72-600, lepas landas dari Morowali pukul 11.55 WITA. Pesawat telah mendarat di Palu pada 12.55 WITA.
Wings Air menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Wings Air meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional Wings Air lainnya tidak terganggu.
Klarifikasi Wings Air terkait penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisal FB (48 tahun) yang tidak diberangkatkan (offload) pada penerbangan IW-1334, dikarenakan menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa. Situasi ini terjadi saat FB melaporkan diri dan barang bawaan (check-in), setelah petugas layanan check-in mengajukan pertanyaan apakah terdapat barang bawaan berharga (security question) dalam bagasi.
Dalam memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dengan kerjasama yang baik antara petugas layanan di darat serta petugas keamanan, maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar.
Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi/ barang bawaan FB, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.
Wings Air telah menyerahkan FB ke pihak avsec Bandar Udara Maleo dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Wings Air memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman (safe to flight) dan dapat diterbangkan kembali. Penerbangan IW-1334 mengangkut 48 penumpang serta empat kru menggunakan pesawat ATR 72-600, lepas landas dari Morowali pukul 11.55 WITA. Pesawat telah mendarat di Palu pada 12.55 WITA.
Wings Air menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Wings Air meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional Wings Air lainnya tidak terganggu.