Manado, 21/2 (Antaranews Sulut) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Utara (Sulut) membayar santunan kepada ahli waris dari pasangan suami isteri yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas atau Lakalantas, di Minahasa Selatan.
     Kepala PT Jasa Raharja Sulut, Dodi Apriansyah, di Manado, Kamis, mengatakan, santunan tersebut telah diberikan kepada ahli waris Reiner Lumender.
     "Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening ke ahli waris tanpa dipungut biaya apapun," katanya.
     Ia menambahkan namun secara simbolis telah dilakukan penyerahan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kotamobagu, Ardiansyah bersama Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Siahaan, di rumah duka di Lolak, Bolaang Mongondow.  
     Menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditimpa musibah.
     "Santunan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah bagi korban kecelakaan dan sebagai bukti bahwa BUMN hadir untuk Negeri,"katanya.         
       Pasangan suami istri Marthen dan  Neltje meninggal saat terjadi Lakalantas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di area perkebunan sawah Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
     Dodi mengingatkan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika sedang dijalan raya dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.
     Jasa Raharja merupakan BUMN yang bergerak dibidang asuransi yang memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan di darat, laut maupun udara sebagaimana yang diamanahkan oleh  Undang-undang.
     Adapun besaran santunan meninggal dunia Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya penguburan kepada korban yg tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.
     Adapun manfaat biaya tambahan biaya ambulance sebesar Rp500 ribu (dari TKP ke rumah sakit) dan biaya P3K sebesar satu juta rupiah. ***3***
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024