Manado, (Antaranews Sulut) - Sebanyak 131 warga Manado di Rutan Malendeng, yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan persetujuan Bawaslu, akan memilih di Minahasa.
"131 orang itu memang adalah warga Manado, namun harus pindah memilih ke Minahasa, karena Rutan berada di wilayah kabupaten tetangga itu, dan KPU memproses pemindahan lokasi memilih," kata Komisioner KPU Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan, 131 warga Manado di Malendeng itu masuk DPTb, karena KPU jemput bola dengan mendatangi dan melakukan pendataan di Rutan, untuk melindungi hak pilih yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
Dia mengatakan, dengan masuknya para pemilih dari Rutan Malendeng itu, maka KPU membuat berita acara baru yang ditandatangani dan disetujui juga oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu, sehingga pemilih di DPTb Manado sementara menjadi 363.474 orang.
Gafur menjelaskan, warga yang berada di rutan disetujui masuk DPTb karena ketika verifikasi faktual data pemilih, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, sebab sedang di Malendeng.
Dan karena sudah didatangi tidak ada, maka hilang dari daftar, hingga langkah KPU mencari dan mendata sampai ke rutan, berhasil menemukan dan memasukan mereka dalam DPTb.
Namun karena Rutan Malendeng sebenarnya berada di Minahasa, maka 131 orang yang terdiri atas 125 laki-laki dan enam perempuan itu, akhirnya hanya bisa memilih, wakil rakyat ke DPR RI, DPD dan Presiden, sedangkan tingkat kabupaten/kota dan provinsi tak bisa, karena masuk DPT Manado.
"Aturan jelas, mereka tak bisa memilih di Manado, karena tak ada TPS Manado di Rutan Malendeng yang masuk Minahasa, maka 131 orang itu harus memilih di kabupaten tetangga dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan, sayang kalau para pemilih sampai tidak menggunakan haknya karena sedang bermasalah hukum, karena itu KPU menjemput bola dengan mencari dan mendata penghuni Rutan yang masih terdaftar sebagai warga Manado agar masuk DPT dan akan memilih di Minahasa.***