Manado, 20/2 (Antaranews Sulut) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pelaku dugaan pengedar obat keras jenis tryhexyphenidyl, yang beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut.
"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sekitar 10.500 butir obat keras itu," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Rabu.
Barang bukti obat keras diamankan (foto humas) ((1))
Ia mengatakan, pelaku tersangka SD alias Ateng, 37 tahun warga Kelurahan Tuminting diamankan di Lorong Susuge Kelurahan Tumumpa.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi obat keras jenis Trehexyphendyl yang dilakukan SD alias Ateng.
Dari informasi tersebut Kepolisian kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan menurunkan tim ke lapangan.
Tim yang dipimpin AKP Jemy CH Tewu kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka ersebut di Lorong Susuge Kelurahan Tumumpa, Manado.
Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 10.500 butir Trehexyphendyl, satu buah HP, satu lembar bukti setoran bank.
Terhadap pelaku diancam pasal 196, 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
***2***
"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sekitar 10.500 butir obat keras itu," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku tersangka SD alias Ateng, 37 tahun warga Kelurahan Tuminting diamankan di Lorong Susuge Kelurahan Tumumpa.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi obat keras jenis Trehexyphendyl yang dilakukan SD alias Ateng.
Dari informasi tersebut Kepolisian kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan menurunkan tim ke lapangan.
Tim yang dipimpin AKP Jemy CH Tewu kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka ersebut di Lorong Susuge Kelurahan Tumumpa, Manado.
Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 10.500 butir Trehexyphendyl, satu buah HP, satu lembar bukti setoran bank.
Terhadap pelaku diancam pasal 196, 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
***2***