Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, mengingatkan pemerintah desa untuk melaporkan pajak yang dikenakan dalam kegiatan dana desa pada tahun anggaran 2018.

     "Jadi harus dipahami oleh kepala desa dan para bendahara, dalam setiap kegiatan pada dana desa ini ada pengenaan pajaknya. Makanya untuk hal tersebut
harus turut dilaporkan," kata Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Minahasa Tenggara Gotlieb Mamahit di Ratahan, Jumat.

     Pelaporan tersebut merupakan kewajiban dari pemerintah desa, dan tidak boleh diabaikan.

     "Jangan pernah kewajiban melaporkan pajak diabaikan. Karena bisa bermasalah dikemudian hari jika ini diabaikan oleh pengelola dana desa," katanya.

     Dia pun menegaskan, proses pembayaran pajak tersebut akan terus diawasi oleh Pemkab, dengan bekerjasama dengan kantor pajak.

    "Kami dari Pemkab akan terus mengawasi setiap proses pelaporan pajak yang dilakukan oleh pemerintah desa," katanya.

      Gotlieb mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa yang  bermasalah dalam proses pelaporan, agar menghubungi kantor pajak.

     "Kalau ada kendala atau pun masalah segera laporkan ke kantor pajak, dan segera dikonsultasikan," tandasnya.***3*** 
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024