Manado (Antaranews Sulut) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Manado, menyatakan sudah menerbitkan 178 izin bagi usaha di daerah tersebut pada tahun ini. 

"Izin tersebut terbit sejak tanggal 1 Januari sampai  13 Februari 2019, dari 460 permohonan yang diajukan," kata Kepala DPM-PTSP Manado, Charles Rotinsulu, SE, MSi, di Manado. 

Dia merinci, pada Januari izin yang terbit sebanyak 124 SK dari 318 permohonan yang diajukan oleh masyarakat, sedangkan pada Februari 2019, izin yang terbit sebanyak 53 sampai tanggal 13 Februari pagi dari 139 yang diajukan. 

Dia mengatakan, berdasarkan data yang ada, dari 460 permohonan yang diajukan, sebanyak 367 masih berproses apakah memenuhi syarat atau belum, kemudian 77 izin dalam proses lebih dari 14 hari dan 40 kurang dari 14 hari. 

Namun dia mengatakan, masih ada juga izin yang tidak memenuhi syarat sehingga ditolak dan ada satu yang dibatalkan dengan alasan juga tak memenuhi syarat. 

Menurut Rotinsulu, sekarang pemerintah Manado sudah membuat berbagai terobosan untuk membantu masyarakat mengurus perizinan, tidak hanya langsung di DPM-PTSP, tetapi bisa menggunakan outlet Mantos yang sudah dibuka. 

"Di situ masyarakat bisa mengurus berbagai izin, dengan sistem yang sama dengan di kantor DPM, dan tentu saja persyaratan yang sama pula," katanya. 

Dia mengatakan, dengan hadirnya outlet di Mantos, maka bisa mengurangi antrean dan memudahkan masyarakat dalam mengurus semua perizinan di pemerintah kota Manado. 

Juga dia menambahkan yang harus selalu diingat adalah jangan menggunakan calo dalam mengurus izin, memenuhi semua persyaratan yang diminta serta laporkan bila ada pungli, karena pemerintah sedang berusaha untuk melayani masyarakat secara profesional.***     

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024