Sitaro, (Antaranews Sulut) - Wakil Bupati (Wabup) Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Drs. John Palandung, mengatakan  sistem penilaian  pembayaran  tambahan penghasilan PNS akan diganti mulai tahun ini.  

"Karena sistem akan diganti, maka namanya juga berubah dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP) menjadi tunjangan kinerja daerah (TKD), dan penilaiannya juga berubah," kata Palandung, saat pelaksanaan Coaching Clinic Penguatan Sistim Akuntabilitas Instansi yang berlokasi di Hotel Aryaduta Manado, akhir pekan lalu, yang digelar oleh Bagian Organisasi bersama Kemen PAN-RB RI. 

Perubahan dimaksud kata Palandung adalah dimana sebelumnya dibayar sesuai dengan kehadiran, maka kali ini akan dilakukan setiap bulan dengan penilaian yang lebih menyeluruh yakni kinerja, bukan hanya sekadar kehadiran saja. 

Dia pun mengingatkan dengan adanya aturan baru ini, maka kinerja pegawai akan meningkat karena penilaian tidak terbatas pada kehadiran saja.  

"Tetapi pada bagaimana seorang PNS bekerja dengan baik, sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang baik dalam pelayanan masyarakat," katanya.   Pelatihan di Arya Duta. (Mira) (1)

Palandung juga berharap kiranya dengan pergantian yang dilakukan akan membuat para pejabat maupun staf dalam pengertian seluruh ASN di Manado akan terus termotivasi bekerja dengan maksimal. 

Diapun berharap semuanya menunjukan integritas dalam bekerja serta melayani masyarakat dengan baik, menjauhkan segala bentuk kelalaian dan terutama pelanggaran sehingga bisa meningkatkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. 

Wabup Palandung juga mengingatkan agar semua pimpinan perangkat daerah mau mendorong, memimpin dan memberikan teladan kepada seluruh ASN yang ada agar mau melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. 

Hadir sebagai narasumber dari Kemenpan RB RI adalah  Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Dra. Hatni dan Kepala Sub Bidang Analisis Sinkronisasi Kebijakan Pengawasan, Anesia Ribka. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B/Miranti Sahambangung

Copyright © ANTARA 2024